Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan di Bitung

BREAKING NEWS: Propam Polda Sulut Proses 3 Anggota Polres Bitung yang Diduga Aniaya Warga

Pada Selasa (2/7/2024), 4 orang saksi termasuk korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Propam Sulawesi Utara.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Dua orang saksi Raden Y. S Kumoro, S.H dan Oktavianus Kanaitang, S.H yang dimintai keterangan oleh Propam Polda Sulut 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan kasus penganiayaan oknum anggota Polres Bitung kepada seorang warga bernama Rivai Dunggio kini tengah ditangani Propam Polda Sulawesi Utara.

Pada Selasa (2/7/2024), 4 orang saksi termasuk korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Propam Sulawesi Utara.

Para saksi terinformasi diperiksa sejak pukul 13.00 Wita sampai 15.00 Wita dengan 17 pertanyaan dari penyidik.

Penasehat Hukum yang mengawal Saksi, Raden Y. S Kumoro, S.H dan Oktavianus Kanaitang, S.H menjelaskan bahwa penyidik menanyakan soal benar atau tidak peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Bitung pada Minggu (9/6/2024) lalu.

"Kami sebagai saksi menyatakan benar, bahwa yang memukul adalah 3 oknum yang pekerjaannya adalah anggota Polri," jelasnya Selasa (2/7/2024)

Kata dia, penyidik juga menanyakan kepada saksi bagaimana cara terduga oknum polisi itu memukul korban.

Di situ saksi menjelaskan, awalnya korban berada di sebuah pesta kawinan teman.

Tiba-tiba datang orang tidak dikenal memakai baju preman dan mendatanginya. Setelah diketahui mereka adalah anggota Polisi.

"Kondisi saat itu memang gelap, tiba-tiba satu anggota Polisi yang membawa senter mengarahkan cahaya kepada korban. Kemudian salah satu anggota bilang bahwa itu adalah Rifai," jelasnya

Usai tau itu adalah korban, salah satu anggota langsung menarik baju kerah korban dan anggota lainnya memukul korban hingga tersungkur.

"Korban diinjak-injak oleh beberapa oknum anggota ini, ada yang injak di kepala, belakang," jelasnya.

Tak hanya itu, menurut saksi di lokasi kejadian terdengar bunyi tembakan.

"Jadi di situ ramai saat terjadi penganiayaan, masyarakat sudah ramai berkumpul, hingga akhirnya polisi membuang tembakan sebanyak 3 kali," jelasnya

Saksi menerangkan saat kejadian, korban hanya dibiarkan dan tidak ditolong oleh para oknum anggota Polres Bitung itu.

"Itu yang disesalkan hingga korban membuat laporan di Polda Sulawesi Utara, dan sampai saat ini mereka tidak pernah meminta maaf kepada keluarga," jelasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan ada pemeriksaan saksi.

"Benar, ada pemeriksaan saksi dan sementara berproses di Propam Polda Sulut," jelasnya

Diketahui sejumlah oknum anggota Polres Bitung dilaporkan di SPKT Polda Sulawesi Utara usai diduga terlibat kasus penganiayaan kepada seorang warga bernama Rivai Dunggio.

Anggota tersebut diduga adalah Santriano alias SK, Bambang alias BH dan Harnioko alias HJP bersama seorang warga bernama Jeky alias JP.

Atas hal tersebut, kuasa hukum Rivai Dunggio yaitu Raden Y. S Kumoro, S.H dan Oktavianus Kanaitang, S.H.

Menurutnya polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku.

Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.

"Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi,

“Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44," jelasnya

Menurut dalam perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.

"Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Menurut Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.” Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.

Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelasnya

Diketahui laporan tersebut dilaporkan pada Minggu (9/6/2024) dengan nomor STTLP/B/315/VI/2024/SPKT/POLDASULAWESIUTARA

Dari laporan yang diterima Tribun Manado, Senin (10/6/2024) tersebut dijelaskan kejadian ini terjadi di Winenet Satu Aertembaga Kota Bitung, pada 9 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.

Berawal, saat korban berada di acara pesta, tiba-tiba datang orang tak dikenal yang ternyata adalah anggota Polri dari Polres Bitung dan melakukan penganiayaan.

Pelaku SK menarik baju korban hingga terjatuh dan pelaku Jacky menginjak bagian kepala dari korban hingga jatuh di tanah.

Tak sampai disitu pelaku BH kembali memukul kembali sampai tidak berdaya.

Atas tindakan tersebut korban lantas melaporkan masalah ini di Polda Sulawesi Utara. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved