Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bisa Bebas, Ini 9 Tuntutannya di Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan menjalani Sidang Praperadilan dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya

Editor: Glendi Manengal
Kompas TV
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan saat rilis penangkapan Pegi Setiawan. 

Menurut pantauan, sebelum kubu Polda Jabar dan Pegi hadir sejumlah pendukung Pegi mulai berdatangan ke PN Bandung sejak pukul 08.30 WIB.

Di area luar pengadilan, terlihat ada spanduk dengan foto Pegi yang dipenuhi tanda tangan masyarakat.

Sebelumnya, sidang ini akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024).

Namun, sidang akhirnya ditunda seminggu karena pihak Polda Jabar selaku termohon tak datang saat itu.

Sekilas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa pembunuhan yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eky, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eky sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eky merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Sementara Pegi sendiri sudah menjadi DPO selama delapan tahun hingga akhirnya ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

(Sumber Tribunnews/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved