Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Bisa Bebas, Ini 9 Tuntutannya di Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan menjalani Sidang Praperadilan dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya

Editor: Glendi Manengal
Kompas TV
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan saat rilis penangkapan Pegi Setiawan. 

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Terakhir, tim kuasa hukum Pegi berharap agar Ketua PN Bandung melalui majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan baik.

Agar nantinya keputusan itu bisa melindungi hak-hak yuridis dari Pegi.

"Demikian permohonan Praperadilan ini, pemohon sampaikan dan ajukan, agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A khusus melalui majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pengadilan ini dapat melindungi hak-hak yuridis pemohon," kata tim kuasa hukum Pegi dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung, dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV, Senin (1/7/2024).

Polda Jabar Tak Mangkir Praperadilan Lagi, Kubu Pegi dan Pendukungnya Juga Hadir di PN Bandung

Kali ini Polda Jabar tak mangkir lagi dan hadiri sidang praperadilan Pegi di PN Bandung.

Tampak Tim kuasa hukum dari Polda Jabar memenuhi panggilan PN Bandung untuk mengikuti Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) pukul 08.40 WIB.

Rombongan tim hukum Polda Jabar itu dipimpin oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Berselang 10 menit, tim kuasa hukum Pegi pun tiba di PN Bandung.

Terlihat dalam rombongan ada Kartini, ibu kandung Pegi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved