Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bisa Bebas, Ini 9 Tuntutannya di Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan menjalani Sidang Praperadilan dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terus berlanjut.
Diketahui salah satu tersangka kasus pembunuhan bakal mengikuti sidang,.
Ya, sidang praperadilan tersebut yakni bakal dijalani Pegi Setiawan.
Seperti yang diketahui sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan tersangka oleh pihak polisi.
Lantas kini Pegi Setiawan menjalani sidang praperadilan hari ini.
Dimana pada sidang tersebut Pegi memberikan tuntutannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Terkait hal tersebut apa saja isi tututan Pegi Setiawan pada sidang praperadilan hari ini.
Berikut ini daftarnya.
Tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan menjalani Sidang Praperadilan dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini Senin (1/7/2024).
Usai mangkir pada Sidang Praperadilan pertama pada Senin (24/6/2024) lalu, akhirnya Polda Jawa Barat bisa hadir dalam sidang hari ini.
Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim.
Berikut sembilan tuntutan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Sidang Praperadilan hari ini:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Update Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Apa yang Terjadi Sebelum Kejadian Mulai Terbongkar di Sidang |
![]() |
---|
Pantas Mega dan Widi Tetap Teguh dengan Kesaksiannya Soal Kasus Vina, Ternyata ini yang Jadi Sebab |
![]() |
---|
Sosok Etik Purwaningsih Hakim Disebut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Ucapannya Bikin Publik Murka |
![]() |
---|
Baru Terungkap Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Penyebab Luka di Kepala Eky Dibongkar Ahli Forensik |
![]() |
---|
Bantah Buat Skenario Kasus Vina, Kuasa Hukum: Pangkat Iptu Rudiana Rendah, Ngak Mungkin Cawe-cawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.