Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Kementan

SYL Janji Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kementan Usai Dituntut Jaksa, Berikut Tiga di Antaranya

Pihak Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai berani buka-bukaan di persidangan perihal adanya dugaan kasus korupsi lain di Kementerian Pertanian.

Editor: Alpen Martinus
Via Kompas
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terlanjur basah ya sudah mandi sekali, mungkin kalimat tersebut cocok disematkan untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

Ia sudah dituntut dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun ada hal cukup mengejutkan yang ia sampaikan usai mendengar tuntutan tersebut.

Baca juga: Pihak SYL Kini Berani Buka-bukaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Ungkit Proyak Green House

Satu di antaranya adalah mau membongkar kasus korupsi lain yang terjadi di Kementerian Pertanian.

Rupanya ia tak ingin sendirian terjerat kasus korupsi.

Sebab diduga banyak yang terlibat dalam kasus penyelewengan anggaran di Kementerian Pertanian.

Dalam persidangan pun ia sempat mengaku selalu disodorkan ini dan itu oleh pegawainya.

Pihak Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai berani buka-bukaan di persidangan perihal adanya dugaan kasus korupsi lain di Kementerian Pertanian.

Kasus korupsi lain ini dibuka pasca SYL dituntut hukuman tinggi yakni 12 tahun penjara dan bayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu pun berjanji akan buka-bukaan terkait yang dipahaminya tentang aturan yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pledoinya atau pembelaannya usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK, Jumat (28/6/2024).

Salah satu yang akan diungkap oleh SYL juga termasuk green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai politik tertentu yang sumber uangnya dari Kementan.

"Tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa, yang terjadi pada Kementan," ujar SYL saat ditemui wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Sementara, Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan, ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan. 

"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," ujar Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

1. Proyek Green House

Djamaludin mengungkapkan, fakta tersebut di antaranya, adanya proyek Green House di Kepulauan Seribu menggunakan uang atau anggaran dari Kementan.

Green House itu disebut-sebut milik pimpinan partai.

Namun, ia enggan menyebut secara gamblang sosok pimpinan partai politik yang dimaksud.

"Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar Koedoeboen.

2. Importasi Bernilai Triliun Rupiah

Selain itu, di dalam persidangan pula, penasihat hukum SYL mengungkit adanya proyek importasi dengan anggaran hingga triliunan rupiah yang bermasalah.

"Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan," katanya.

Kemudian pihak SYL juga menyinggung Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider).

"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu jg menjadi perhatian bagi rekan-rekan," kata Koedoeboen.

3. Hanan Supangkat Afiliasi Pimpinan Partai Tertentu

Selepas persidangan, Koedoeboen mengungkapkan, sosok Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi SYL.

"Ada nama-nama lain yg juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat, dan itu berkaitan diduga dengan pimpinan partai politik, ya khususnya Nasdem lah," ujar Koedoeboen melalui sambungan telpon, Jumat (28/6/2024).

Seluruhnya menurut Koedoeboen belum sempat diungkap kliennya dalam persidangan lantaran tak memilki cukup keberanian.

Bahkan katanya, SYL masih berusaha membaca siapa yang sedang dilawan dalam perkara ini.

"Kan masih ada kekhawatiran, beliau (SYL) tidak tahu sebenarnya lawan siapa. Melawan sebuah kebenaran atau melawan sebuah kekuatan lain ataukah apa sebenarnya yang membuat beliau masih gamang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran itu," ujarnya.

Namun demikian, hal-hal seperti itu akan dituangkan di dalam pleidoi atau nota pembelaan.

Nantinya, pihaknya akan melayangkan pleidoi pribadi maupun dari tim penasihat hukum.

"Itu pasti kita taruh di pleidoi," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved