Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pengawas Tenaga Kerja Panggil Ratusan Perusahaan Tidak Patuh Program BPJS Ketenagakerjaan di Sulut

BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara bekerja sama dengan Disnaker Provinsi Sulawesi Utara memanggil perusahaan penunggak iuran Jamsostek

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok.BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid (tengah) 

TRIBUNMANADO.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara memanggil perusahaan penunggak iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Selain itu, perusahaan belum daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan turut dipanggil.

Terdapat 115 badan usaha menunggak iuran dan 90 badan usaha yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid mengatakan, pihaknya dibantu Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara.

"Kami melakukan pemanggilan kepada badan usaha yang sudah lama menunggak iuran dan badan usaha yang belum terdaftar," ujar Sunardy, Selasa (25/6/2024).

Katanya, kegiatan berjalan baik. Badan usaha yang datang langsung memberikan komitmen pembayaran iuran dan juga yang belum daftar langsung didaftarkan saat itu juga.

"Kami harapkan dengan tindakan ini para pemilik usaha bisa lebih peduli dengan pekerja kepada mereka karena resiko saat bekerja itu pasti ada, apapun pekerjaannya harus ada perlindungannya," jelasnya.

Secara khusus, Sunardy berterima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara yang selalu mendukung program – program dari BPJS Ketenagakerjaan.(ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved