Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Vina

Jelang Praperadilan Kasus Vina Cirebon Ada yang Minta Sidik Jari Pegi Setiawan, Fakta Asli Terungkap

Pada saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat menanyakan soal sidik jari tersebut.

Editor: Indry Panigoro
(Kolase Ist)
Pegi Setiawan yang diduga terlibat kasus Vina Cirebon (Kolase Ist) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - “Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan.

Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).

“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” sambungnya.

Muchtar mengungkapkan, Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas. Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan, “Pegi Setiawan…. mayat”.

Ya Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar mengungkap soal kliennya pernah diminta untuk cap sidik jari di tiga kertas kosong dan satu kertas bertuliskan kata mayat.

Namun hingga kini siapa yang meminta Pegi membubuhkan cap sidik jari itu belum terungkap lantaran penyidik Polda Jawa Barat tak ada yang mengaku.

Dalam keterangan Pegi Setiawan, Ia mengaku ada sosok yang meminta sidik jarinya di dalam penjara jelang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Sosok tersebut hingga kini masih misterius.

Hal ini diungkapkan oleh Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi.

Muchtar mengatakan bahwa hal ini terjadi beberapa hari setelah Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi disodorkan empat lembar kertas untuk dibubuhkan cap sidik jari.

Diketahui Pada saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat menanyakan soal sidik jari tersebut.

Namun, penyidik menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.

“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.

“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah. Muchtar bilang, apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved