Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Vina

Jelang Praperadilan Kasus Vina Cirebon Ada yang Minta Sidik Jari Pegi Setiawan, Fakta Asli Terungkap

Pada saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat menanyakan soal sidik jari tersebut.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
(Kolase Ist)
Pegi Setiawan yang diduga terlibat kasus Vina Cirebon (Kolase Ist) 

Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.

“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” ungkap dia.

Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024) besok. 

Pegi menggugat Kapolri, Polda Jabar dan Ditreskrimum Polda Jabar.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan. 

Praperadilan ini diajukan tim hukum Pegi lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Sejumlah bukti dan saksi dikumpulkan tim hukum Pegi Setiawan alias Perong, untuk beradu bukti dengan penyidik. 

Selengkapnya berikut sejumlah fakta jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, melansir dari Tribunnews.com.

1. Kapolri Wanti-wanti Polda Jabar 

Menjelang persidangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti penyidik yang menangani kasus Vina dan menangkap Pegi, harus punya bukti kuat.

Menurutnya, penersangkaan Pegi harus didasari scientific crime investigation (SCI).

"Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apa bila semuanya dilengkapi dengan eh scientific crime investigation," kata Listyo di Jakarta usai menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk 2024, Sabtu (22/6/2024).

Bagi Listyo, metode SCI menghasilkan bukti yang tak terbantahkan, sehingga tidak akan menghukum yang tak bersalah.

"Itu adalah bukti yang tidak terbantahkan," katanya.

Selain itu, Listyo juga menyampaikan penyidik bisa melengkapi bukti hasil SCI itu dengan bukti lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved