Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Mangkir di Sidang Pegi Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Saya Sudah Menduga Tak Hadir

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan polisi dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Jawa Barat, mangkir di sidang

Editor: Glendi Manengal
Kolase Kompas/Tribunnews
Susno Duadji Sudah Menduga Polda Jabar tak akan hadir di sidang pertama Praperadilan Pegi Setiawan 

Prasangka buruk pun muncul. 

Niko menduga pihak Polda Jabar memang sengaja tak hadir karena memiliki niat terselubung. 

Pihak Polda Jabar sengaja mengulur waktu untuk mempersiapkan berkas-berkas perkara lalu menyerahkannya ke kejaksaan. 

Praperadilan akan digugurkan ketika berkas perkara telah berstatus P21.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 (berkas lengkap) sehingga praperadilan ini digugurkan," ujar Niko seperti dilansir dari KompasTV yang tayang pada Senin (24/6/2024). 

Niko berharap Jaksa agar tak berat sebelah dalam memandang perkara ini dan menunggu hingga praperadilan selesai. 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menantang pihak Polda Jabar agar 'bertarung' secara jantan selama proses hukum masih berjalan.  

"Kita fight secara gentleman," tantang Niko Kili Kili. 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan tak ada persiapan lain saat ini selain mengikuti agenda hakim untuk kembali menghadiri sidang praperadilan yang akan kembali digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang. 

Niko berharap agar polisi dapat bersikap fair dengan hadir di sidang praperadilan.

"Kita enggak usah takut lah kalau polisi merasa bahwa mereka benar, kita sama-sama fight secara hukum dan gentleman. Asalkan tidak digugurkan, kami optimis bahwa klien kami tetap bebas," tambahnya. 

Sudah siapkan amunisi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyiapkan lebih dari 20 'amunisi' atau temuan kejanggalan dalam penetapan kliennya. 

Ada sekitar 22 pengacara yang menjadi kuasa hukum Pegi di sidang tersebut. 

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan akan menunjukkan 20 temuan kejanggalan dalam kasus Pegi di sidang praperadilan

Salah satunya, penetapan tersangka tanpa pernah dipanggil dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved