Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mitra Sulawesi Utara

Identitas Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Ratahan dan Belang Minahasa Tenggara Sulawesi Utara

Ditetapkannya tiga orang tersebut terkait kasus korupsi pembangunan jalan di Ratahan dan Belang. Ketiga tersangka ternyata merupakan kontraktor

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado
Uang hasil korupsi pembangunan jalan yang di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), yang dikembalikan oleh tiga orang tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Tiga kontraktor ditetapkan jadi tersangka.

Mereka ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara ( Sulut ).

Ditetapkannya tiga orang tersebut terkait kasus korupsi pembangunan jalan di Ratahan dan Belang.

Ketiga tersangka ternyata merupakan kontraktor dari proyek berbanderol milyaran rupiah tersebut.

Dari ketiga tersangka sudah ada dua diantaranya yang telah mengembalikan kerugian negara.

Berikut ini adalah identitas para tersangka.

Diketahui mereka yang ditetapkan tersangka yakni FM alias Fera dan DM alias Dav.

Kasi Intel Kejari Minsel Christian Evani Singal kepada Tribunmanado.co.id membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

Menurutnya, ketiga tersangka berstatus sebagai direktur dan staf di dua perusahaan yang membangun jalan di Mitra.

"Jadi kasusnya ada dua proyek. Pertama pembangunan jalan di Ratahan, lalu di Kecamatan Belang," tuturnya via telepon, Sabtu 22 Juni 2024 via telepon.

"Ferra mengembalikan kerugian negara sebesar Rp Rp. 1.345.130.300, dan Dav mengembalikan uang negara senilai Rp 300 juta," tuturnya.

"Jadi ada sekitar Rp 1,6 Milyar uang negara yang sudah diselamatkan," ungkapnya.

Singal menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan negeri (PN) Manado.

"Secepatnya kita akan limpahkan ke PN Manado untuk disidangkan," tegas dia. 

Jalan Ratahan-Amurang Banyak Berlubang, Warga Mitra Sulut Sebut Bertahun-tahun tak Diperbaiki

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved