Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Hasil Visum Jenazah Vina Cirebon dan Eky, Bukti Dapat Perlakuan Sadis

Polisi mengungkapkan hasil visum Vina dan Eky, korban pembunuhan di  Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Foto Ilustrasi (kiri) dan Vina Cirebon yang Kematiannya Direkayasa jadi Kecelakaan (kanan) 

Padahal, seharusnya proses penyelidikan itu dilakukan oleh personel reserse kriminal (reskrim).

Iptu Rudiana Ajak Bertemu Saksi Kunci Kasus Vina Empat Mata
Selain itu, ada juga saksi yang menyebutkan sejumlah kejanggalan dari Iptu Rudiana, yakni Liga Akbar.

Liga menyebut, dirinya diajak bertemu dengan Iptu Rudiana empat mata setelah kejadian pembunuhan Vina dan Eky.

Pertemuan mereka dianggap terdapat kejanggalan.

Eks Wakapolri, Komjen Pol (Pun) Oegroseno, mengatakan kejanggalan yang dimaksud adalah saat Iptu Rudiana menanyakan terkait pakaian yang dikenakan Eki saat tewas.

Saat itu, kata Oegroseno, Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar kemudian menjemputnya dan mengajaknya berkeliling naik mobil berdua.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujarnya seperti dilansir Kompas TV, Minggu (16/6/2024). 

Kejanggalan kedua, kata Oegroseno, yakni ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik

Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik. 

Meskipun saat itu, Iptu Rudiana seorang perwira, seharusnya surat itu ada.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya. 

Oegroseno menegaskan, apabila seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan. 

Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu. 

"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa," jelasnya.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved