Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Politik Uang Chery Lintang Divonis 3 Bulan Penjara, Denda Rp 5 Juta

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda, Chery Lintang dihukum dengan 3 bulan penjara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Terpidana kasus politik uang, Chery Lintang, saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang kasus politik uang dengan terdakwa Chery Lintang akhirnya memasuki putusan hakim, pada Rabu (19/6/2024)

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda, Chery Lintang dihukum dengan 3 bulan penjara.

Hakim menilai Chery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan masa tenang kepada peserta pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman 3 bulan kepada terdakwa. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Irianto.

Selain itu, Chery wajib membayar denda Rp 5 juta.

"Menjatuhkan denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," tuturnya.

Dituntut JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado menuntut Chery Lintang 6 bulan penjara dan denda Rp Rp 5 juta.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

Baca juga: Hanya Beberapa Jam Pohon Tumbang di Inobonto Satu Bolmong Sulut Berhasil Dibersihkan BPBD

Baca juga: CNR Siap Bertarung di Pilbup Minahasa Sulawesi Utara, Masuk Survei Calon Kepala Daerah Partai Golkar

Pada 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 278 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2022.

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU.

Dalam perkara ini, Chistofel dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Di situ Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Kemudian, pada 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP, dan nomor telepon.

Terdakwa politik uang, Christovel Liempepas, Indra Liempepas, dan Chery Lintang, mengikuti sidang pembelaan di PN Manado, Sulawesi Utara.
Terdakwa politik uang, Christovel Liempepas, Indra Liempepas, dan Chery Lintang, mengikuti sidang pembelaan di PN Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Saat itu Chery menjanjikan paket uang tunai jika memilih Chistofel dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening. Kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

JPU ikut mengungkap jika Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang termasuk ketiga terdakwa dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas transfer Rp 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Baca juga: Lirik Lagu Pilkada Untuk Kita - Jingle Pilkada NTB 2024

Baca juga: Sukses Digelar, Hapsa PKB Sinode GMIM di Minahasa Ditutup, Ini Pesan Jemmy Kumendong

Chery pun menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved