Kasus Politik Uang
BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Politik Uang Chery Lintang Divonis 3 Bulan Penjara, Denda Rp 5 Juta
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda, Chery Lintang dihukum dengan 3 bulan penjara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Saat itu Chery menjanjikan paket uang tunai jika memilih Chistofel dan Indra Liempepas.
"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening. Kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.
JPU ikut mengungkap jika Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.
Di dalam grup itu tergabung 17 orang termasuk ketiga terdakwa dan beberapa orang lainnya.
Kemudian di masa tenang pemilu pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas transfer Rp 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.
Baca juga: Lirik Lagu Pilkada Untuk Kita - Jingle Pilkada NTB 2024
Baca juga: Sukses Digelar, Hapsa PKB Sinode GMIM di Minahasa Ditutup, Ini Pesan Jemmy Kumendong
Chery pun menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.
"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.