Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Politik Uang Chery Lintang Divonis 3 Bulan Penjara, Denda Rp 5 Juta

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda, Chery Lintang dihukum dengan 3 bulan penjara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Terpidana kasus politik uang, Chery Lintang, saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (19/6/2024). 

Saat itu Chery menjanjikan paket uang tunai jika memilih Chistofel dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening. Kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

JPU ikut mengungkap jika Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang termasuk ketiga terdakwa dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas transfer Rp 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Baca juga: Lirik Lagu Pilkada Untuk Kita - Jingle Pilkada NTB 2024

Baca juga: Sukses Digelar, Hapsa PKB Sinode GMIM di Minahasa Ditutup, Ini Pesan Jemmy Kumendong

Chery pun menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved