Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Jelang Vonis Hakim, Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Minta Publik Mengawal Persidangan

Kuasa hukum dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang kembali buka suara ke publik.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Rhendi Umar
Kuasa hukum Liempepas bersaudara. Kris Tumbel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang putusan hakim sidang kasus politik uang, kuasa hukum dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang kembali buka suara ke publik.

Menurut Kuasa Hukum Kris Tumbel kasus ini butuh perhatian dari publik pada saat putusan nanti.

"Karena ini menjadi kekhawatiran saya untuk periode akan datang, misalnya ada orang yang punya tujuan baik untuk daerah, kemudian ada mekanisme yang membuat pesta demokrasi menjadi tidak sehat, cedera dan cacat," jelasnya Selasa (16/6/2024)

Dia pun yakin terhadap majelis hakim yang memeriksa terkait pembuktian yang sudah berjalan satu minggu ini.

"Harapan saya perkara ini tidak boleh luput dari publik, bisa saya sampaikan dalam pembuktian kemarin, sangat-sangat tidak berimbang dan mengada-ngada apa JPU lewat saksi maupun ahli," jelasnya

Menurutnya apa yang JPU tunjukan lewat pembuktian di persidangan semua sudah jelas, bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan kasus politik uang seperti yang dituduhkan.

"Doa dari publik kami perlukan supaya tidak ada praktik-praktik yang ingin mendiskriminasikan orang dengan cara-cara seperti ini," jelasnya

Kuasa hukum yakin 100 persen para terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim.

"Kami yakin 100 persen dan saya juga berdoa sekiranya majelis hakim yang memeriksa dan memutus besok hari itu memang sudah pada rananya, berpegang teguh pada aturan yang ada selain keyakinan hakim," jelasnya

Tuntutan JPU

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado menuntut ketiga terdakwa kasus politik uang.

Untuk dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas dituntut 1 Tahun penjara dengan denda Rp 20 juta rupiah.

Sementara terdakwa Chery Lintang dituntut  6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta rupiah.

Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie ketika dikonfirmasi sudah membenarkanya.

"Tadi sudah dibacakan dan itu tuntutan kita," jelasnya.

Diketahui perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang  pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Disitu terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.

Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening, kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

JPU ikut mengungkap jika terdakwa Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang diantaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra Liempepas dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU.

Petrus mengatakan bahwa dia 3 kali menerima sejumlah uang, bahkan pernah mendapat transfer langsung dari terdakwa Indra Liempepas.

"Tanggal 11 Februari pernah menerima uang dari Indra William Liempepas," ujarnya

Tak hanya itu Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.

Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada.

Disitu dia mengakui membaca kalimat ada angpao so maso di rekening sesuai keterangan dakwaan.

"Saya baca kalimat di grup ada angpao so maso di rekening yang sudah dimasukan lalu," jelasnya

Petrus pun mengakui jika memenuhi semua permintaan dari terdakwa agar bisa mendapatkan uang.

"Saya masukan KTP, nomor telephone, momor rekening, dan diantar ke rumah terdakwa Chery. Dan saya pastikan juga memilih dr Cristovel dan Indra pada Pilkada baru-baru ini, karena saya sudah terima uang," jelasnya

Senada disampaikan saksi Andreas dia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari dengan isi uang Rp 300 ribu.

"Saya terima uang tapi tidak memilih kedua terdakwa. Saya pilih pak Vicky Lumentut," jelasnya

Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.

"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya

Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang  pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

Fauzie mengatakan bahwa terdakwa  pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Disitu terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.

Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening, kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

JPU ikut mengungkap jika terdakwa Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang diantaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra Liempepas dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU (Ren)

(TribunManado.co.id/Ren)

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved