Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Jelang Vonis Hakim, Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Minta Publik Mengawal Persidangan

Kuasa hukum dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang kembali buka suara ke publik.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Rhendi Umar
Kuasa hukum Liempepas bersaudara. Kris Tumbel. 

Tak hanya itu Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.

Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada.

Disitu dia mengakui membaca kalimat ada angpao so maso di rekening sesuai keterangan dakwaan.

"Saya baca kalimat di grup ada angpao so maso di rekening yang sudah dimasukan lalu," jelasnya

Petrus pun mengakui jika memenuhi semua permintaan dari terdakwa agar bisa mendapatkan uang.

"Saya masukan KTP, nomor telephone, momor rekening, dan diantar ke rumah terdakwa Chery. Dan saya pastikan juga memilih dr Cristovel dan Indra pada Pilkada baru-baru ini, karena saya sudah terima uang," jelasnya

Senada disampaikan saksi Andreas dia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari dengan isi uang Rp 300 ribu.

"Saya terima uang tapi tidak memilih kedua terdakwa. Saya pilih pak Vicky Lumentut," jelasnya

Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.

"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya

Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang  pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

Fauzie mengatakan bahwa terdakwa  pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved