Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Harun Masiku Hampir Tertangkap pada 2021, Gagal karena Hal Kontroversial Internal KPK

Buronan Harun Masiku hampir saja tertangkap pada 2021, namun gagal karena internal KPK, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial.

Editor: Frandi Piring
Kompas.ID
Harun Masiku Hampir Tertangkap pada 2021, Gagal karena Hal Kontroversial Internal KPK yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencarian buronan Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebenarnya nyaris membuahkan hasil baik.

Tepatnya terjadi pada 2021 lalu.

Perburuan buronan Harun Masiku terganjal karena sejumlah penyelidik sampai penyidik andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut menangani perkara terdepak.

Mereka terdepak akibat dampak Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial itu.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menjelaskan bahwa jejak pelarian Masiku tercium pada 2021 di sebuah lokasi di luar negeri.

Ia mengatakan, tim yang siap berangkat untuk menangkap Harun Masiku sudah mengonfirmasi laporan intelijen itu secara berulang.

Para penyidik KPK pun meminta surat tugas kepada pimpinan KPK, mengingat operasi yang akan dilakukan berlokasi di luar wilayah Indonesia.

Namun, ketika Praswad dan rekan-rekan melaporkan operasi penangkapan Harun Masiku, tiba-tiba KPK memutuskan menonaktifkan sejumlah pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik, yang disebut gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Pada saat setelah dilaporkan tersebut, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru," kata Praswad saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

CCTV rekaman Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta
CCTV rekaman Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta ((Kolase (youtube kompastv) dan (kpu.go.id)))

Padahal, TWK itu sejak awal memang kontroversial. Sebab terjadi pertentangan antara pegawai yang menentang dengan sikap Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Walaupun pelaksanaan TWK ditentang oleh sejumlah pegawai dan kalangan masyarakat sipil lantaran dianggap akal-akalan buat mendepak para penyelidik dan penyidik yang menangani kasus Harun, tetapi Firli berkeras melanjutkannya.

Bahkan kalangan pegiat antikorupsi beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa menentang pelaksanaan TWK,

karena dianggap sebagai rangkaian dari upaya pelemahan KPK setelah melakukan revisi undang-undang.

Tapi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan keberatan itu dan melanjutkan TWK.

Alhasil, sejumlah penyidik KPK seperti Novel Baswedan Yudi Purnomo, dan Praswad didepak karena tidak lolos TWK.

"Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidik yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku," sambung dia.

Maka dari itu, Praswad meyakini tidak ada pimpinan KPK yang mau menangkap Harun Masiku.

Menurut Praswad, penyidik KPK menemukan petunjuk Harun bersembunyi dengan kedok sebagai guru bahasa Inggris.

Akan tetapi, sampai saat ini keberadaan Harun masih diburu.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah.

Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved