Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Ajukan Duplik, Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Sebut Kasus Politik Uang Kedaluwarsa

Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Kris Tumbel, menyebut bahwa tim JPU tidak mampu membuktikan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Terdakwa politik uang, Christovel Liempepas, Indra Liempepas, dan Chery Lintang, mengikuti sidang pembelaan di PN Manado, Sulawesi Utara. 

Sementara terdakwa Chery Lintang dituntut 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Kasipidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, membenarkannya.

"Tadi sudah dibacakan dan itu tuntutan kita," jelasnya.

Usai membacakan tuntutan, sidang dilanjutkan keesokan harinya dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved