Kasus Politik Uang
Ajukan Duplik, Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Sebut Kasus Politik Uang Kedaluwarsa
Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Kris Tumbel, menyebut bahwa tim JPU tidak mampu membuktikan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Terdakwa politik uang, Christovel Liempepas, Indra Liempepas, dan Chery Lintang, mengikuti sidang pembelaan di PN Manado, Sulawesi Utara.
Sementara terdakwa Chery Lintang dituntut 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.
Kasipidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, membenarkannya.
"Tadi sudah dibacakan dan itu tuntutan kita," jelasnya.
Usai membacakan tuntutan, sidang dilanjutkan keesokan harinya dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Politik Uang
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.