Sengketa Pileg 2024 Naik 3 Kali Lipat, Demokrat Sebut Jadi Hal Positif
Sengketa Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 naik 3,38 kali dibanding Pileg 2019, total 44 kasus dari 13 kasus. Demokrat melihat sisi positif.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Sengketa Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 naik 3,38 kali dibanding Pileg 2019, total 44 kasus dari 13 kasus. Bagi Partai Demokrat, politisi telah memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengkata dan itu indikasi lebih baik.
Naiknya jumlah sengketa sempat disoroti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Jimly Asshiddiqie. Jimly mengaku prihatin dengan fenomena ini.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra mengomentari banyaknya perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK.
Menurutnya hal itu menjadi tanda adanya ruang untuk meraih keadilan.
"Ini menjadi satu hak bagi kita siapa yang bertarung ada aturan yang mewadahi agar bisa mengadukan ketidakpuasan itu. Ada yang melalui Bawaslu ada yang melalui MK," kata Herzaky kepada wartawan di Bali, Kamis (13/6/2024) malam
"Sehingga hari ini apapun itu kita jalani saja. Mengenai jumlah bagi kami itu positif saja. Berarti ruang untuk (raih keadilan) itu ada," jelasnya.
Ia melanjutkan jangan sampai kemudian ada yang merasa tidak puas, bahwa ini ada kesalahan merasa punya kecurigaan. Tapi tak membawa bukti
"Ayo dong bertarungnya di ranah hukum jangan kemudian sibuk bermain kata-kata atau narasi luar hukum. Tanpa membawa sedikitpun buktinya ke ranah hukum," ungkapnya.
Kemudian dikatakan Herzaky banyaknya gugatan sengketa Pemilu 2024 oleh MK bukan berarti ada masalah.
"Bagi kami ini hal yang positif, bagaimana hukum kita sudah mengakomodir hal itu. Ini juga Undang-Undang ini belum lama diatur mengenai (Sengeketa) proses di mana dan hasil di mana," jelasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.
Sesuai Peraturan MK 1/2024, Mahkamah Konstitusi ditargetkan rampung memutus seluruh perkara sengketa pileg, pada 10 Juni 2024.
Mulanya sebanyak 297 perkara sengketa pileg diregistrasi MK. Kemudian, jumlah perkara tersebut mengalami perubahan saat persidangan memasuki tahap putusan dismissal.
Baca juga: Kuasa Hukum 8 Terdakwa Pergeseran Suara Pemilu di Minut Laporkan Majelis Hakim PN Airmadidi
Terdapat sebanyak 106 perkara lolos putusan dismissal dan diteruskan Mahkamah ke tahap pemeriksaan pembuktian.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, dari total 106 perkara tersebut, ada 44 perkara yang dikabulkan oleh peradilan yang dijuluki "The Guardian of Constitution" itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/140624-herzaky-3.jpg)