Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Kuasa Hukum 8 Terdakwa Pergeseran Suara Pemilu di Minut Laporkan Majelis Hakim PN Airmadidi

kuasa hukum terdakwa kasus pergeseran suara Pemilu 2024 di Minut, laporkan majelis hakim Pengadilam Negeri (PN) Airmadidi, Minut, Sulawesi Utara.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Dr.Santrawan Paparang, SH, MH, MKn kuasa hukum terdakwa kasus pergeseran suara Pemilu 2024 di Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dr Santrawan Paparang, SH, MH, MKn kuasa hukum terdakwa kasus pergeseran suara Pemilu 2024 di Minut, laporkan majelis hakim Pengadilam Negeri (PN) Airmadidi, Minut, Sulawesi Utara.

"Majelis hakim PN Airmadidi melakukan kekeliruan yang sangat luar biasa nyatanya.

Dengan begitu kami sudah melaporkan majelis hakim pada 27 Mei 2024," ucap Paparang, saat dihubungi melalui sambungan video whatshapp, Senin 10 Juni 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS : PN Airmadidi Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut

Dikatakan paparang sebagai kuasa hukum terdakwa kasus pergeseran suara di Minut, dari awal sudah dirinya sampaikan, tindak pidana perkara Pemilu tersebut jangan dipaksakan.

Lanjutnya, dalam pasal 484 ayat 1 bunyinya lima hari sebelum penetapan KPU nasional, dengan begitu Pengadilan Tinggi Manado membatalkan putusan Pengadilan Negeri Aimadidi.

Kasus ini ditegaskan Paparang sangat dipaksakan, sudah melaporkan majelis hakim bukan main-main.

Disampaikan Paparang, putusan dari Pengadilan Tinggi Manado ini adalah putusan terakhir, jadi perkara ini sudah selesai.

"Kami sangat yakin dari awal kasus ini wajib harus gugur," tutupnya.

"Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi kepada delapan dibatalkan Pengadilan Tinggi Manado, dengan begitu delapan terdakwa ini lepas dari segala tuntutan hukum," tegas Paparang, Senin 10 Juni 2024.

Dengan begitu Paparang menyebut, hasil putusan tersebut memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Seperti diletahui, delapan terdakwa, kasus pergeseran suara Pemilu di Kecamatan Likupang Barat, Minut, Sulawesi Utara divonis hakim dengan berbeda-beda hukuman, pada Selasa 21 Mei 2024.

Dimana sidang putusan di Pengadilan Negeri Airmadidi dipimpin Hakim Ketua Christian Rumbajan didampingi hakim anggota Ari Efendi dan Saiful Idris.

Kedelapan terdakwa adalah, Ferdinand Bawengan komisioner Bawaslu Minut dan Yardi Harun, komisioner KPU Minut.

Kemudian, Saptono sebagai PPK Likupang barat bersama dua rekannya Sahril Udrusi dan Axel Sasela anggota PPK Likupang Barat serta Evgenny sebagai Panwacam Likupang Barat.

Lalu, Rusdiyanto Rantesalu dan Rifandi Tekol sebagai penghubung.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved