Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pileg Naik, Mantan Ketua MK: Indikasi Pemilu Memburuk, Jangan Terulang di Pilkada 2024

Peningkatan perkara sengketa yang dikabulkan MK di Pemilu 2024 dibandingkan pemilu sebelumnya sebagai indikasi pemilu memburuk.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Peningkatan perkara sengketa yang dikabulkan MK di Pemilu 2024 dibandingkan pemilu sebelumnya sebagai indikasi pemilu memburuk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Peningkatan perkara sengketa yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi atau MK di Pemilu 2024 dibandingkan pemilu sebelumnya sebagai indikasi buruk pelaksaan pesta demokrasi di Tanah Air.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU diharapkan lebih baik supaya tidak terbulang pada Pilkada 2024 yang tinggal kurang lebih 5 bulan lagi.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyoroti banyaknya perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya putusan MK tersebut sangat progresif. Tak hanya itu, putusan tersebut juga menunjukan banyak masalah terhadap ketetapan KPU.

“Kita bersyukur putusan MK sangat progresif ada 44 putusan yang dikabulkan. Itu menunjukkan semakin banyak masalah dalam ketetapan KPU,” kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

Ia melanjutkan dibandingkan Pemilu sebelumnya tidak sebanyak sekarang sengketa yang dikabulkan oleh MK.

“Berarti ini harus menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. Terutama menuju Pilkada Serentak 2024,” kata Jimly.

Ia berharap kesalahan-kesalahan tersebut, tidak terulang di Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang.

“Kesalahan-kesalahan yang terjadi kemarin itu jangan diulang lagi. Karena buktinya putusan yang dikabulkan itu banyak sekali. Lebih banyak dari Pemilu 5 tahun lalu, indikasi memburuk,” tegasnya.

Meski begitu Jimly apresiasi MK atas putusan-putusannya yang progresif pada sidang sengketa Pileg 2024.

“Saya juga apresiasi MK dalam putusan-putusannya sangat progresif, tidak hanya kalkulator seperti banyak dituduhkan orang-orang. Jadi MK bukan mahkamah kalkulator, mahkamah keluarga, semua itu tidak terbukti,” kata Jimly.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Komentari Anwar Usman yang Dipanggil MKMK: Pejabat Negara Beretika

“Jadi apa yang terlihat pada putusan MK yang terakhir ini, saya apresiasi itu bagus sekali. Mudah-mudahan kepercayaan publik sudah kembali 100 persen kepada Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Diketahui MK telah selesai menggelar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024, pada Senin (10/6/2024).

Mulanya sebanyak 297 perkara sengketa pileg diregistrasi MK. Kemudian, jumlah perkara tersebut mengalami perubahan saat persidangan memasuki tahap putusan dismissal.

Terdapat sebanyak 106 perkara lolos putusan dismissal dan diteruskan Mahkamah ke tahap pemeriksaan pembuktian.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved