Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Liempepas Bersaudara Ajukan Pembelaan, Sebut Saksi Sebarkan Fitnah, Kini Minta Hakim Bebaskan Mereka

Lain halnya dengan Indra Liempepas, dalam pembelaannya dia menyebut para saksi JPU yang dihadirkan di persidangan sudah menyebarkan fitnah kepadanya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Rhendi Umar
Liempepas bersaudara saat ke pengadilan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Lanjutan sidang kasus politik uang dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (13/6/2024) malam.

Agendanya yaitu pembelaan dari para terdakwa dari masing-masing terdakwa.

Dalam keterangannya yang dibacakan baik dari kuasa hukum dan terdakwa, mereka meminta agar Majelis Hakim membebaskan mereka, karena hal ini tak pantas harus dijerat kepada mereka.

"Tim Jaksa Penuntut Umum tidak mampu untuk membuktikan money politik terhadap para terdakwa telah memenuhi unsur," jelas Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Kris Tumbel

Selain itu Tim Pengacara melihat terkait tindak pidana pemilu, itu sudah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2018 dan UU Pemilu.

"Ini jadi pekerjaan rumah kita sekalian, apakah ada yang bisa menggugurkan itu, kami akan tetap kawal kasus ini," ujarnya

Tak hanya itu Tim Pengacara menganggap kasus ini sudah kadarluasa dan seharusnya sudah dihentikan.

"Pengadilan Negeri Manado sudah tidak mempunyai kewenangan melanjutkan perkara ini," jelasnya

Sementara itu terdakwa dr Cristovel mengatakan bahwa kasus ini sangat berpengaruh pada istrinya sendiri yang kini sedang mengandung anak pertamanya.

"Meski begitu istri saya selalu memberikan ayat firman Tuhan kepada saya setiap hari dan itu menjadi kekuatan kepada saya," jelasnya

Lain halnya dengan Indra Liempepas, dalam pembelaannya dia menyebut para saksi JPU yang dihadirkan di persidangan sudah menyebarkan fitnah kepadanya.

"Apa yang saksi JPU sampaikan itu fitnah semuanya, karena kami tidak sama melakukan hal itu, mereka iri karena kami bisa meraih kemenangan di Pemilu ini," jelasnya

Sementara itu terdakwa Chery Lintang dalam pembelaannya berharap agar majelis hakim bisa membebaskannya, karena segala tuduhan itu fitnah dan tidak terbukti.

"Saya seorang Ibu Rumah Tangga yang berusaha jualan makanan, jelas ini sangat berpengaruh pada mata pencaharian kami, semoga saya dapat dibebaskan," jelasnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado menuntut ketiga terdakwa kasus politik uang.

Untuk dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas dituntut 1 Tahun penjara dengan denda Rp 20 juta rupiah.

Sementara terdakwa Chery Lintang dituntut  6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta rupiah.

Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie ketika dikonfirmasi sudah membenarkanya.

"Tadi sudah dibacakan dan itu tuntutan kita," jelasnya.

dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas saat menjalani persidangan.
dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas saat menjalani persidangan. (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Usai membacakan tuntutan, sidang ditunda besok hari dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Diketahui perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang  pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Disitu terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.

Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening, kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

JPU ikut mengungkap jika terdakwa Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang diantaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra Liempepas dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU.

Petrus mengatakan bahwa dia 3 kali menerima sejumlah uang, bahkan pernah mendapat transfer langsung dari terdakwa Indra Liempepas.

"Tanggal 11 Februari pernah menerima uang dari Indra William Liempepas," ujarnya

Tak hanya itu Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.
Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada.

Disitu dia mengakui membaca kalimat ada angpao so maso di rekening sesuai keterangan dakwaan.

"Saya baca kalimat di grup ada angpao so maso di rekening yang sudah dimasukan lalu," jelasnya

Petrus pun mengakui jika memenuhi semua permintaan dari terdakwa agar bisa mendapatkan uang.

"Saya masukan KTP, nomor telephone, momor rekening, dan diantar ke rumah terdakwa Chery. Dan saya pastikan juga memilih dr Cristovel dan Indra pada Pilkada baru-baru ini, karena saya sudah terima uang," jelasnya

Senada disampaikan saksi Andreas dia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari dengan isi uang Rp 300 ribu.

"Saya terima uang tapi tidak memilih kedua terdakwa. Saya pilih pak Vicky Lumentut," jelasnya

Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.

"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya

Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang  pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

Fauzie mengatakan bahwa terdakwa  pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Disitu terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.

Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening, kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

JPU ikut mengungkap jika terdakwa Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang diantaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra Liempepas dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU (Ren) 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved