Jabatan Komisaris BUMN
4 Sosok Kader Gerindra yang Dapat Posisi Komisaris BUMN, Simon Mantiri hingga Fuad Bawazier
Kementerian BUMN mulai melakukan perombakan posisi komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah maupun anak usahanya.
Anggota Komisi III DPR RI itu terpilih berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
“Keluarga besar PT Pusri Palembang mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama PT Pusri Palembang berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB),” tulis akun @pusripalembang.
Adapun, pada UU 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), mengatur larangan rangkap jabatan anggota baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Pada Pasal 236 ayat (1) huruf C UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Gerindra Bantah Bagi-bagi Jabatan
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah penunjukkan kadernya sebagai komisaris BUMN sebagai tindakan bagi-bagi jabatan.
Dia menyebut khususnya untuk dua kadernya yakni Simon dan Fuad hanya ditunjuk untuk bertugas sebagai komisaris yang masih kosong.
Baca juga: INFOGRAFIS Deretan Komisaris dari TKN Prabowo-Gibran, Ada Grace Natalie
"Tentunya kita melihat bahwa komisaris di satu BUMN itu bukan cuma satu, komisaris di BUMN itu ada beberapa, direksinya juga ada beberapa, jadi kalau dibilang bagi-bagi jabatan, ya tentunya itu kan yang ada dibagi-bagi," kata Dasco.
Ia menyatakan dua kader itu ditunjuk untuk dapat membantu BUMN. Menurutnya, kadernya itu memiliki kapasitas yang dibutuhkan oleh kementerian yang dipimpin Erick Thohir tersebut.
"Ini kan dimasukkan satu untuk kemudian ikut bersama-sama bagaimana membesarkan BUMN yang ada, dengan kapasitas dan keilmuan yang dimiliki oleh calon yang dimasukkan," ungkapnya.
Gaji Komisaris
Besaran gaji direksi dan komisaris tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Gaji seorang direktur utama, ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Sementara itu untuk komisaris utama, besaran gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
• BRIN hingga BPBD Buka Suara soal Viral Video Cahaya di Langit Sumsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sering Dianggap Remeh, Segini Penghasilan Tukang Jahit di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Mediah Berpengaruh |
![]() |
---|
Ini 6 Waktu Terbaik dan Mustajab untuk Berdoa, Insya Allah Bikin Doa Cepat Terkabul |
![]() |
---|
Sekjen Apkasi Joune Ganda Buka Business Matching Komoditi dan Investasi Daerah di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.