Tanggapi Izin Tambang Ormas Keagamaan, Nasaruddin Umar: Jangan Bergantung Pemberian Orang
Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, ormas keagamaan ada izin tambang atau tidak, jangan bergantung pada pemberian orang lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Kontroversi organisasi masyarakat atau ormas keagamaan mendapat izin pengelolaan tambang terus berlanjut.
Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, ormas keagamaan ada izin tambang atau tidak, jangan bergantung pada pemberian orang lain.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Bagi saya bagus-bagus saja. Tapi ada (izin) tambang atau tidak ormas keagamaan harus jalan, jangan bergantung pada pemberian orang,” kata Nasaruddin kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).
Meski begitu ia menekankan kalau ada yang mendukung hal tersebut sesuai dengan visi ormas keagaman. Ia tak mempermasalahkan hal tersebut.
“Kalau motifnya baik untuk perkembangan umat dan masyarakat tidak ada masalah. Tetapi kalau ada kepentingan-kepentingan lain yang dapat mereduksi orisinalitas agama itu mungkin ada masalah,” jelasnya.
“Jadi sepanjang tidak ada pembatasan, reduksi, rasa berat, ruang kritis agama itu tetap tidak dihalangi, silakan saja. Yang penting jangan sampai nanti ada pembatasan-pembatasan dengan adanya pemberian itu,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan pengelolaan tambang kepada pemerintah.
Baca juga: Update: Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun
Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru Pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang.
"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," ujar Gus Yahya, Kamis (6/6/2024).
Gus Yahya mengakui bahwa pengelolaan tambang ini dibutuhkan oleh PBNU untuk membiayai organisasi. Menurut Gus Yahya, saat ini kondisi umat di tataran Bawah membutuhkan intervensi pembiayaan.
Sehingga pendapatan dari pengelolaan tambang bisa membantu pembiayaan organisasi.
Sementara itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak ingin tergesa-gesa terkait kebijakan baru pemerintah soal izin tambang bagi ormas keagamaan.
Ketua PP Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim, mengatakan pihaknya akan menggodok lebih dalam mempertimbangkan berbagai sisi baik dan buruknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.