Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin Tambang Ormas Keagamaan, Pakar: Kebijakan Balas Budi Pilpres 2024

Ormas keagamaan mendapatkan izin pengelolaan tambang dari pemerintahan. Kebijakan itu dinilai salah, dianggap sebagai upaya balas budi Pilpres 2024.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Ormas keagamaan mendapatkan izin pengelolaan tambang dari pemerintahan. Kebijakan itu dinilai salah, dianggap sebagai upaya balas budi Pilpres 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Organisasi masyarakat atau ormas keagamaan mendapatkan izin pengelolaan tambang dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu dinilai salah dan dianggap sebagai upaya balas budi di Pilpres 2024.

Presiden Jokowi merestui Presiden - Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Paslon dari Koalisi Indonesia Maju ini memperoleh 58 persen dukungan suara dan memenangkan Pilpres 2024.

Pakar hukum tata negata, Bivitri Susanti mengomentari aturan izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan. Menurutnya kebijakan tersebut keliru.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Ini kebijakan yang salah. Menurut saya ini ada kaitannya dengan cara untuk membalas budi dalam pilpres kemarin," kata Bivitri kepada awak media di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Kata Bivitri hal itu bukan hanya sebagai cara balas budi. Nantinya ormas keagamaan bisa menjadi alat politik.

"Sekaligus tidak hanya membalas budi, nantinya ormas-ormas besar bisa direkrut untuk jadi koalisinya negara," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan pengelolaan tambang kepada Pemerintah.

Baca juga: Update: Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun

Pengajuan ini dilakukan menyusul kebijakan baru Pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat untuk mengelola tambang.

"Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu setelah pemerintah mengeluarkan Revisi PP nomor 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan. Nah sekarang masih berproses misalnya untuk peraturan presiden dan lain-lain kita lihat nanti," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Gus Yahya mengakui bahwa pengelolaan tambang ini dibutuhkan oleh PBNU untuk membiayai organisasi. Menurut Gus Yahya, saat ini kondisi umat di tataran Bawah membutuhkan intervensi pembiayaan.

Sehingga pendapatan dari pengelolaan tambang bisa membantu pembiayaan organisasi.

Sementara itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak ingin tergesa-gesa terkait kebijakan baru pemerintah soal izin tambang bagi ormas keagamaan.

Ketua PP Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim, mengatakan pihaknya akan menggodok lebih dalam mempertimbangkan berbagai sisi baik dan buruknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved