Izin Tambang Dikelola Ormas
Update: Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun
Kabar terkini, izin tambang dikelola Ormas Keagamaan hanya berlaku 5 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini, izin usaha pertambangan (IUP) untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan berlaku hanya selama 5 Tahun.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
"5 tahun di PP-nya," kata Bahlil.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 83A Ayat 6 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kendati begitu, Bahlil tidak dapat memastikan IUP tersebut dapat diperpanjang atau tidak.
Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut bergantung pada pemerintahan berikutnya.
"Tanya ke pemerintah yang berikutnya lagi ya, saya kan hanya baru bisa menjawab barang ada. Sekarang masa tugas saya sampai presiden (Jokowi) berakhir," ujar Bahlil.

Lanjutnya, hal itu juga telah disetujui oleh presiden terpilih Prabowo Subianto dan dibukanya keran IUP bagi ormas keagamaan.
"Prabowo sudah kita komunikasikan, Pak Prabowo setuju, beliau kan patriot sejati.
Yang penting kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas karena mereka kan bagian dari aset negara yang harus negara hadir," ucap Bahlil.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Bank BRI, Calon Karyawan Fresh Graduate dan Berpengalaman Dipersilakan Mendaftar
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)
Doa Kristen di Pagi Hari: Ucapan Syukur dan Permohonan Sebelum Memulai Aktivitas |
![]() |
---|
Simak Lirik Lagu Sikok Bagu Duo dari Meli Dedi, Ada Terjemahan Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Kasus Mahasiswi Buang Bayi di Minahasa Tenggara Diserahkan ke Kejari Minsel |
![]() |
---|
Manfaat Mengamalkan Ayat Kursi Menurut Hadits Nabi Muhammad: Raja Segala Ayat Al Quran |
![]() |
---|
Kaban Kesbangpol Sulawesi Utara Johny Suak Temui Mahasiswa di Depan DPRD, Ingatkan Tidak Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.