Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin Tambang Dikelola Ormas

Update: Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun

Kabar terkini, izin tambang dikelola Ormas Keagamaan hanya berlaku 5 tahun.

Editor: Frandi Piring
(SAVE SANGIHE ISLAND (SSI) via BBC Indonesia). via Kompas.com
Izin Tambang Dikelola Ormas Keagamaan Berlaku Hanya 5 Tahun. Potret Salah satu foto terbaru dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Pulau Sangihe. Foto udara diambil pada November 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini, izin usaha pertambangan (IUP) untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan berlaku hanya selama 5 Tahun.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

"5 tahun di PP-nya," kata Bahlil.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 83A Ayat 6 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kendati begitu, Bahlil tidak dapat memastikan IUP tersebut dapat diperpanjang atau tidak.

Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut bergantung pada pemerintahan berikutnya.

"Tanya ke pemerintah yang berikutnya lagi ya, saya kan hanya baru bisa menjawab barang ada. Sekarang masa tugas saya sampai presiden (Jokowi) berakhir," ujar Bahlil.

Menvest Bahlil Lahadalia.
Menvest Bahlil Lahadalia. (Istimewa via Wartakota)

Lanjutnya, hal itu juga telah disetujui oleh presiden terpilih Prabowo Subianto dan dibukanya keran IUP bagi ormas keagamaan.

"Prabowo sudah kita komunikasikan, Pak Prabowo setuju, beliau kan patriot sejati.

Yang penting kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas karena mereka kan bagian dari aset negara yang harus negara hadir," ucap Bahlil.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Bank BRI, Calon Karyawan Fresh Graduate dan Berpengalaman Dipersilakan Mendaftar

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved