Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jimly Asshiddiqie Komentari Anwar Usman yang Dipanggil MKMK: Pejabat Negara Beretika

Eks Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengomentari bahwa semua aturan etika bagi pejabat negara harus ditaati.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Eks Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie. Jimly mengomentari bahwa semua aturan etika bagi pejabat negara harus ditaati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK yang kini menjadi hakim konstitusi, Anwar Usman kembali dipanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Paman Gibran Rakabuming ini diduga melanggar etik.

Eks Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengomentari bahwa semua aturan etika bagi pejabat negara harus ditaati.

“Selama kita menduduki jabatan publik kita harus berusaha untuk melayani kepentingan rakyat Indonesia dengan sebaik-baiknya dengan kualitas dan integritas,” kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

Ia menerangkan bahwa semua lembaga negara di Indonesia mempunyai kode etik. Jimly menegaskan bahwa etika harus ditaati bukan hanya yang tertulis.

“Integritas itu termasuk soal perilaku semua lembaga sudah punya kode etik. Semua Aturan etika itu harus ditaati. Bukan hanya yang tertulis tetapi juga ada sense of ethics, etika tertulis dan etika yang dirasakan,” terangnya.

Menurutnya jadi pejabat itu tak mudah, maka harus bekerja secara amanah emban kepercayaan publik.

“Rasa pantas, rasa baik dan buruk. Jadi pejabat itu tidak mudah jadi apa boleh buat harus bekerja dengan amanah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Baca juga: Anwar Usman Gugat Lagi ke Majelis Kehormatan MK, Ini Tuntutannya

Pemeriksaan itu dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, yang diajukan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke MKMK.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya tak membutuhkan waktu lama dalam melakukan pemeriksaan terhadap adik ipar Presiden Jokowi itu.

"Nggak lama. Nggak sampai setengah jam juga," kata Palguna, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.

Palguna menerangkan, MKMK menggali keterangan Anwar Usman mengenai ahli yang diajukannya dalam proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Muhammad Rullyandi.

Untuk diketahui, Anwar Usman pernah dinyatakan dinyatakan melanggar etik oleh MKMK melalui Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, pada Selasa (7/11/2023).

MKMK memberhentikan hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved