Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU MK

Revisi UU MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi

Mahfud MD menjelaskan bahwa revisi UU MK berpotensi perpanjang masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Revisi UU MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan pandangannya atas revisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke sidang paripurna belum lama ini.

Mahfud menjelaskan, revisi UU MK tersebut berpotensi memperpanjang masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. 

Lanjut Mahfud, draf revisi UU MK yang telah disepakati pemerintah tersebut berbeda dengan draf yang pernah ditolaknya saat menjabat sebagai Menko Polhukam periode Oktober 2019 sampai Februari 2024.

Mahfud menjabarkan bahwa dalam draf RUU yang sebelumnya ia tolak, persoalannya ada Pasal 87 di mana hakim yang telah bertugas selama lebih dari 5 tahun tapi belum mencapai 10 tahun harus meminta persetujuan kepada lembaga pengusulnya untuk dapat melanjutkan tugasnya.

Sedangkan hakim yang telah bertugas selama lebih dari 10 tahun akan melaksanakan tugasnya paling lama lima tahun sepanjang tidak mencapai usia pensiun hakim selama 70 tahun.

Mahfud pun mengutarakan penolakan terkait hal tersebut karena berpotensi mengancam independensi hakim yang telah bertugas lebih dari lima tahun namun belum mencapai 10 tahun karena harus meminta persetujuan.

Tetapi, lanjutnya, dalam draf revisi yang telah disepakati pemerintah dan DPR belakangan ini ketentuan tersebut diubah.

Ketua MK Anwar Usman Segera Nikahi Adik Presiden Jokowi.
Ketua MK Anwar Usman Segera Nikahi Adik Presiden Jokowi. (Biro Pers Setpres/Cahyo)

Dalam ketentuan RUU MK yang telah disepakati sekarang, kata dia, hakim konstitusi yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun dinyatakan berhenti atau berakhir masa tugasnya pada saat usia 70 tahun.

"Artinya apa? Artinya sekarang Pak Anwar Usman itu mendapat tambahan masa jabatan 11 bulan, (atau sekitar) 1 tahun.

Seharusnya dia itu kalau 15 tahun sudah habis pada akhir 2025.

Tapi dia akan habis nanti 2026," kata Mahfud di kanal Youtube Mahfud MD Official pada Selasa (28/5/2024).

Mahfud menilai, revisi UU MK tersebut adalah praktik rule by law di mana keinginan penguasa dibungus dengan aturan hukum.

Di sana, lanjut dia, hukum menjadi alat untuk melegitimasi keinginan kekuasaan.

"Kalau dalam istilah hukum yang saya pakai dulu dalam disertasi saya, itu positif instrumentalistik.

Mempositifkan aturan-aturan yang diinginkan sebagai instrumen penguat keinginan. Jadi apa yang anda inginkan dijadikan hukum positif. Itu ciri-ciri hukum otoriter," kata dia.

Baca juga: Anwar Usman Gugat Lagi ke Majelis Kehormatan MK, Ini Tuntutannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved