Kasus Pemilu
Indra Liempepas Pernah Transfer Uang Rp 300 Ribu, Ngaku Bukan dalam Rangka Kampanye
Pihak JPU menayakan kepada kedua terdakwa terkait alasan tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan penyidikan kasus politik uang.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga terdakwa kasus politik uang menjalani agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Manado.
Ketiga terdakwa diketahui adalah caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara, dr Cristovel Liempepas, Indra Liempepas, serta Chery Lintang.
Masing-masing terdakwa dicecar berbagai pertanyaan baik dari JPU, hakim, hingga pengacara.
Pihak JPU menayakan kepada kedua terdakwa terkait alasan tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan penyidikan kasus politik uang.
Mereka mengaku jika keduanya sedang mengurus bisnis di luar kota.
"Waktu itu ada di luar Kota Manado, ada urusan bisnis hasil bumi. Jadi tidak bisa hadir saat proses penyidikan," jelas mereka.
JPU juga ikut menanyakan soal grup IWL yang terungkap dalam dakwaan.
Terdakwa Indra William Liempepas menjawab bahwa grup tersebut memang dia yang membuatnya.
"Saya yang membuat grup tersebut pada saat kampanye dan jauh sebelum penetapan pemilu," jelasnya.
Indra mengakui bahwa orang-orang yang tergabung dalam grup adalah yang membantunya membuat atribut pemilu.
"Iya atribut tersebut berupa kartu nama, baliho, APK, kaos, sticker," tuturnya.
Ia juga mengakui pernah mentransfer sejumlah uang kepada saksi Petrus Samuri.
Namun, uang itu bukan dalam rangka kampanye, tapi sebagai pemberian pribadi.
"Saya pernah transfer uang ke Petrus Rp 300 ribu ke rekening Petrus dan itu benar. Saya beri tanggal 11, 12, 13 sejumlah uang tapi bukan karena atas meminta dukungan kepada saya, tapi dia meminta tolong," tambah Indra.
Sebelumnya, Petrus Samuri mengatakan bahwa dia tiga kali menerima sejumlah uang.
"Tanggal 11 Februari pernah menerima uang dari Indra William Liempepas," ujarnya.
Tak hanya itu, Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.
Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada 2024.
Petrus menyebut ada kalimat "angpao so maso di rekening (angpao sudah masuk ke rekening", sesuai keterangan dakwaan.
"Saya baca kalimat di grup ada angpao so maso di rekening yang sudah dimasukan lalu," sambungnya.
Baca juga: Pemkot Kotamobagu Sulawesi Utara Sediakan Tempat Tinggal Bagi Kafilah MTQ ke-30 Tingkat Provinsi
Baca juga: Sosok Sarwendah dan Kisah Cinta dengan Ruben Onsu
Petrus berusaha memenuhi semua permintaan terdakwa agar bisa mendapatkan uang.
"Saya masukan KTP, nomor telepon, momor rekening, dan diantar ke rumah terdakwa Chery. Dan saya pastikan juga memilih dr Cristovel dan Indra pada pilkada baru-baru ini, karena saya sudah terima uang," tuturnya.
Hal senada disampaikan saksi bernama Andreas.
Ia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari 2024 dengan isi uang Rp 300 ribu.
"Saya terima uang tapi tidak memilih kedua terdakwa. Saya pilih pak Vicky Lumentut," jelasnya.
Sebelulumnya, Kasipidum Kejari Manado, Taufiq Fauzie, yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.
"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya.
Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama dan nomor urut guna kepentingan kampanye.
Pada 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 278 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2022.

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU.
Dalam perkara ini, Chistofel dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.
Di situ Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.
Kemudian, pada 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP, dan nomor telepon.
Saat itu Chery menjanjikan paket uang tunai jika memilih Chistofel dan Indra Liempepas.
"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening. Kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.
JPU ikut mengungkap jika Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.
Di dalam grup itu tergabung 17 orang termasuk ketiga terdakwa dan beberapa orang lainnya.
Kemudian di masa tenang pemilu pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas transfer Rp 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.
Chery pun menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.
Baca juga: HUT RI Ke-79: Jokowi dan Prabowo Upacara Hari Kemerdekaan di IKN, Maruf Amin dan Gibran di Jakarta
Baca juga: 10 Penyakit Terbanyak yang Ditangani RSUD ODSK Sulawesi Utara Selama April - Mei 2024
"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sidang Kasus Politik Uang Caleg di Sulut, Saksi Sebut Terima Uang untuk Dukung Liempepas Bersaudara |
![]() |
---|
Sidang Politik Uang Liempepas Bersaudara di PN Manado, Panwascam: Kami Dapat Info Ada Bagi-Bagi uang |
![]() |
---|
Tanggapan Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Terkait Dakwaan Politik Uang: Klien Kami Merasa Difitnah |
![]() |
---|
Liempepas Bersaudara Ditetapkan Terdakwa Politik Uang, Dakwaan JPU Sebut Pernah DPO |
![]() |
---|
Berkas Tersangka Kasus Pencabulan di Poigar Bolmong Sulawesi Utara Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.