RUU KIA
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu yang Bekerja Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya."
Di ayat selanjutnya, tertulis bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut.
Diketahui, keputusan pengesahan RUU KIA diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024) hari ini.
Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU. Hanya PKS yang menyetujui dengan catatan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Setuju," seru anggota DPR.
(Sumber Kompas)
RUU KIA
Kesejahteraan Ibu dan Anak
Cuti melahirkan
ibu pekerja
cuti melahirkan untuk Ibu yang bekerja
DPR
| RK Terduga Pelaku Kasus TPPO Belum Ditahan Hanya Wajib Lapor, Ini Alasannya |
|
|---|
| Gempa Terkini Kamis 6 November 2025, Berikut Info BMKG Lokasi dan Magnitudonya |
|
|---|
| Harga 2 Jenis Emas di Pegadaian Kamis 6 November 2025, Segini Per Gram |
|
|---|
| Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan? Simak Penjelasan Menkeu Purbaya Sadewa |
|
|---|
| Jangan Abaikan Tumbuhan Sirih Cina, Berikut Manfaatnya untuk Tubuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-dpr_20181107_074157.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.