RUU KIA
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu yang Bekerja Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui usulan cuti melahirkan diubah.
Kini pemerintah resmi mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Cuti melahirkan ibu kini bisa mencapai 6 bulan.
Hal tersebut sebutkan dalam RUU KIA a ayat 2.
Dimana bisa mendapatkan tiga bulan lagi dengan syarat khusus.
Serta beberapa ketentuan lainnya tertulis di dalam RUU KIA.
Apa saja isi RUU KIA yang sudah disahkan DPR RI.
Berikut ini simak isi RUU KIA.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).
Itu artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
RUU KIA
Kesejahteraan Ibu dan Anak
Cuti melahirkan
ibu pekerja
cuti melahirkan untuk Ibu yang bekerja
DPR
| RK Terduga Pelaku Kasus TPPO Belum Ditahan Hanya Wajib Lapor, Ini Alasannya |
|
|---|
| Gempa Terkini Kamis 6 November 2025, Berikut Info BMKG Lokasi dan Magnitudonya |
|
|---|
| Harga 2 Jenis Emas di Pegadaian Kamis 6 November 2025, Segini Per Gram |
|
|---|
| Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan? Simak Penjelasan Menkeu Purbaya Sadewa |
|
|---|
| Jangan Abaikan Tumbuhan Sirih Cina, Berikut Manfaatnya untuk Tubuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-dpr_20181107_074157.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.