Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU KIA

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu yang Bekerja Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ilustrasi DPR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui usulan cuti melahirkan diubah.

Kini pemerintah resmi mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Cuti melahirkan ibu kini bisa mencapai 6 bulan.

Hal tersebut sebutkan dalam RUU KIA a ayat 2.

Dimana bisa mendapatkan tiga bulan lagi dengan syarat khusus.

Serta beberapa ketentuan lainnya tertulis di dalam RUU KIA.

Apa saja isi RUU KIA yang sudah disahkan DPR RI.

Berikut ini simak isi RUU KIA.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).

Itu artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved