RUU KIA
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu yang Bekerja Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui usulan cuti melahirkan diubah.
Kini pemerintah resmi mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Cuti melahirkan ibu kini bisa mencapai 6 bulan.
Hal tersebut sebutkan dalam RUU KIA a ayat 2.
Dimana bisa mendapatkan tiga bulan lagi dengan syarat khusus.
Serta beberapa ketentuan lainnya tertulis di dalam RUU KIA.
Apa saja isi RUU KIA yang sudah disahkan DPR RI.
Berikut ini simak isi RUU KIA.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).
Itu artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
RUU KIA
Kesejahteraan Ibu dan Anak
Cuti melahirkan
ibu pekerja
cuti melahirkan untuk Ibu yang bekerja
DPR
| Chord dan Lirik Lagu Santai Saja - NonaRia |
|
|---|
| Kronologis Kecelakaan Beruntun Tiga Mobil di Minut, Berawal Truk Diduga Keluar Jalur |
|
|---|
| Rapat Bareng BPKP Sulut, Bupati Mitra Ronald Kandoli Tegaskan Dukung Pemerintahan Bersih |
|
|---|
| Tanggapan Kapolres Minahasa Soal Tudingan Ada Oknum Anggota Polisi Tak Profesional Tangani Laporan |
|
|---|
| Pansus LKPJ DPRD Sulawesi Utara Maraton, Godok Laporan Gubernur Sulut 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-dpr_20181107_074157.jpg)