Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU KIA

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu yang Bekerja Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ilustrasi DPR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui usulan cuti melahirkan diubah.

Kini pemerintah resmi mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Cuti melahirkan ibu kini bisa mencapai 6 bulan.

Hal tersebut sebutkan dalam RUU KIA a ayat 2.

Dimana bisa mendapatkan tiga bulan lagi dengan syarat khusus.

Serta beberapa ketentuan lainnya tertulis di dalam RUU KIA.

Apa saja isi RUU KIA yang sudah disahkan DPR RI.

Berikut ini simak isi RUU KIA.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).

Itu artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya."

Di ayat selanjutnya, tertulis bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut.

Diketahui, keputusan pengesahan RUU KIA diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024) hari ini.

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU. Hanya PKS yang menyetujui dengan catatan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Setuju," seru anggota DPR.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved