Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim Sulawesi Utara

Berkas Lengkap, Polres Boltim Sulawesi Utara Segera Limpahkan 3 Tersangka Sabu ke Kejari Kotamobagu

Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Polres Boltim dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Kotamobagu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Polres Boltim
Ketiga tersangka narkotika jenis sabu di Polres Boltim, Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boltim dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Boltim Ipda Reynold Wowor.

Menurutnya, pada Selasa 4 Juni 2024 kemarin pihaknya menerima surat P21 dari Kejari Kotamobagu.

Surat tersebut dengan nomor : B/1210/P.1.12.3/5/2024 tanggal 4 Juni 2024 untuk tersangka perempuan IP alias In dan tersangka lelaki TS alias Pik.

Serta ada juga surat nomor : B/1209/P.1.12.3/Enz.1/5/2024 tanggal 4 Juni 2024 untuk tersangka ER alias Bon.

“Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa hasil penyidikan oleh penyidik Polri sudah lengkap," kata dia.

"Jadi penyidik Satresnarkoba Polres Boltim harus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Wowor lagi.

Dihubungi terpisah Kasat Narkoba Polres Boltim AKP Ahmad Bastari mengatakan para tersangka dan barang bukti dalam beberapa hari kedepan akan diserahkan kepada JPU.

“Setelah semuanya rampung, dalam beberapa hari kedepan tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejari Kotamobagu," ucapnya.

Sebelumnya Satresnarkoba Polres Boltim dipimpin Kasat Narkoba AKP Ahmad Bastari pada Jumat 2 Februari 2024 menangkap seorang perempuan berinisial IP alias In (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima paket yang disimpan dalam saku celana.

Dari perempuan IP, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapat dari lelaki berinisial ER alias Bon (38) di Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan akan dia gunakan bersama lelaki TS alias Pik (38).

Berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Boltim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TS alias Pik di kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu beserta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.5.000.000.

Selanjutnya pada Kamis 8 Februari 2024 tim menuju ke Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng untuk mencari tersangka ER alias Bon.

Pada Jumat 9 Februari 2024 Satresnarkoba Polres Boltim menangkap bandar narkotika jenis shabu tersebut.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini adalah sabu seberat 49,14 gram. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved