Kasus Korupsi
Terdakwa Kasus Korupsi SYL Mengeluh, Minta Hakim Segera Dituntaskan Kasusnya karena Usia Sudah Tua
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Pasalnya lanjut Pontoh, sepengetahuan dirinya bahwa perkara TPPU itu saat ini masih berproses di KPK.
"Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan. Kalau gak salah TPPU kan saya hanya baca di berita-berita aja lagi diprosea sekarang," ujar Hakim sambil memastikan ke Jaksa.
Adapun pada hari ini SYL kembali melanjutkan proses sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang mejeratnya bersama dua terdakwa lain yakni mantan Sekretaris Kementan, Muhammad Hatta dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Kasdi Subagyono.
Peras Bawahan Rp45,5 M dan Terima Gratifikasi Rp40,6 M
Dalam perkara ini SYL telah didakwa melakukan pemerasan Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 di lingkungan Kementerian Pertanian selama menjabat periode 2021-2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber Tribunnews)
Syahrul Yasin Limpo
korupsi
mantan Menteri Pertanian
Tindak Pidana Pencucian Uang
SYL
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Sosok Rudy Tanoe, Kakak Hary Tanoe Tersandung Korupsi Bansos PKH, Rugikan Negara Rp200 Miliar |
![]() |
---|
Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto, KPK Koordinasi dengan Polri |
![]() |
---|
Sosok Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Usia 24 Tahun yang Terlibat Suap Bupati PPU |
![]() |
---|
Sosok Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Deretan Kasus Korupsi yang Disorot Publik di 2025, Kini Ditangani Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.