Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Jelang Putusan 2 PHPU, KPU Sulawesi Utara Optimistis Menangkan Perkara di Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara optimistis jelang sidang putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Tribun Manado
Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon 

"Hasil C Plano itu yang betul. Hasil yang dipakai dalam penghitungan suara di bawah, yang genuine, yang murni, ya C Plano itu," ungkap Arief.

Untuk meyakinkan para pihak yang berperkara, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi lainnya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih memanggil para pihak ke depan sambil menunjukan dokumen alat bukti C Hasil (plano), C Salinan dan D- Hasil Kecamatan dan Kabupaten.

Hal serupa ditegaska Arief dalam pemeriksaan saksi untuk perkara 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 Pemilu Anggota DPRD Sulut Dapil Sulut 1 dengan pemohon Caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan.

Meidy Tinangon membenarkan fakta persidangan tersebut.

Menurutnya, memang ada perbedaan data hasil antara C Hasil dan C Hasil Salinan di beberapa TPS yang didalikan Pemohon, namun saat rekapitulasi di tingkat kecamatan semua perbedaan telah dilakukan koreksi dengan mengambil acuan pada C Hasil (plano).

"Hal tersebut telah kami jelaskan dalam jawaban termohon, dan diperkuat oleh keterangan saksi Termohon," ungkapnya.(ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved