Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Baru Uji Coba di 6 Provinsi
Kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat baru dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru soal perpanjangan SIM mulai akan diberlakukan di Indonesia.
Kini satu syarat yang harus dimiliki untuk perpanjangan SIM adalah BPJS Kesehatan.
Namun peraturan tersebut belum berlaku untuk seluruh Indonesia.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online, Lengkap Biaya dan Syaratnya
Baru beberapa daerah saja yang diberlakukan seperti itu.
Nanti jika sudah bagus pelaksanaannya, baru akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Mereka menekankan, bahwa ini baru sebatas uji coba saja.
Kepemilikan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat baru dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, Korlantas Polri baru akan menerapkan kebijakan itu di beberapa daerah dalam agenda uji coba.
Adapun uji coba aturan ini bakal mulai berlaku pada Sabtu (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Kini masyarakat wajib mengetahui daerah mana saja yang mulai menerapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM.
Dilansir dari laman resmi Humas Polri, berikut daerah-daerah tersebut:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fasila menyebut aturan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Sedangkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan, Nunung Nuryartono menilai implementasi aturan itu tidak akan memberatkan dan merepotakan masyarakat.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ucap Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya.
Penjelasan pun disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
Dia mengatakan, Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.
Dia mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu, kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di dalamnya mengatur soal BPJS Kesehatan, memiliki dampak positif yang banyak dirasakan masyarakat sepanjang satu dekade program ini berjalan.
Sebab, ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, serta banyak orang yang terselamatkan dari kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan berkat program ini.
Tak hanya itu, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas dia.
“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.