Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Sofyan, Caleg di Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri, Terancam Hukuman Mati

Sofyan caleg di Aceh Tamiang ditangkap. Ia berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sosok Sofyan, caleg di Aceh Tamiang yang ditangkap Bareskrim Polri, Sabtu (25/5/2024) lalu. 

"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, Sofyan juga disebut menggunakan uang hasil jualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.

"Sepengetahuan tadi dari interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia sebagai caleg," ujar Brigjen Mukti Juharsa.

Muki mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah aliran dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk ke partai politik.

"Ya, ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik," ucapnya.

Bareskrim Polri juga akan mendalami keterlibatan Sofyan dengan jaringan Fredy Pratama.

Hal ini dilakukan lantaran narkoba jenis sabu yang diedarkan Sofyan berasal dari Malaysia dengan bungkus teh Cina.

Narkoba itu identik dengan narkoba yang biasa diedarkan jaringan Fredy Pratama.

"Dia murni, pure, barang dari daerah Malaysia ke Aceh dan bungkusnya adalah teh Cina," ujar Mukti Juharsa dalam keterangannya, Selasa, (28/5/2024).

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved