Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Sofyan, Caleg di Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri, Terancam Hukuman Mati

Sofyan caleg di Aceh Tamiang ditangkap. Ia berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Sosok Sofyan, caleg di Aceh Tamiang yang ditangkap Bareskrim Polri, Sabtu (25/5/2024) lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok calon anggota legislatif (caleg) Aceh Tamiang ditangkap.

Caleg tersebut bernama Sofyan (34).

Sofyan ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Ia terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

penangkapan Sofyan dilakukan pada Sabtu (25/5/2024) lalu.

Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Lantas seperti apa sosok Sofyan? Berikut profil singkatnya.

Profil Sofyan

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.

Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.

Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.

Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved