Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kasus Penyelundupan 10 Kilogram Emas Ilegal Masih Berproses, Polda Sulawesi Utara Siapkan Berkas

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara masih terus menyelidiki dugaan kasus penyelundupan 10 kilogram emas ilegal.

Kabar terkini, proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Sulut sudah dilakukan.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id.

"Itu sudah pemberkasan, mungkin minggu depan sudah tahap 1," jelasnya, Selasa (28/5/2024).

Dia pun memastikan jika kasus ini akan tetap berproses.

"Pastilah, terus berproses. Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya," tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan kasus ini terungkap lewat laporan masyarakat dengan LP/A/6/II/R.E.S/5.5/2024/SPKT.Ditrkrimsus/PoldaSulut tanggal 24 April 2024.

"Pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram yang telah dikemas dengan rapih dan diisi ke dalam satu buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelasnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkas Yudhiawan.

Baca juga: Baru Terungkap Sebelum Hamil Besar Seperti Sekarang, Syahrini Ternyata Sudah 2 Kali Keguguran

Baca juga: Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati atas Kasus Vina Cirebon, Ibu Perong Syok hingga Jatuh Sakit

Ketiga tersangka diketahui berinisial LS (58), MR (35), RH (36).

Mereka diamankan saat berusaha mengirimkan batangan emas di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Emas tersebut diduga merupakan hasil pertambangan emas ilegal wilayah Sulawesi Utara.

Batangan emas tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Surabaya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved