DPRD Bitung
Rapat Paripurna DPRD Bitung Sulut Terkait Ranperda RPJPD dan Tata Tertib Sempat Ditunda
Rapat paripurna itu mengenai pembahasan Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Hampir sepekan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Bitung Sulawesi Utara diskors alias ditunda karena kehadiran anggotanya tidak korum.
Korum adalah umlah minimum anggota yang mempunyai hak suara yang hadir dalam rapat.
Rapat paripurna itu mengenai pembahasan Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Sempat tunda pada Senin (20/5/2024), dan berlanjut hari ini Senin (27/5/2024).
Paripurna tersebut kembali sempat diskors sekali karena kehadiran anggota DPRD Bitung belum korum.
Setelah beberapa menit, kembali dilanjutkan karena sudah 20 dari 30 anggota DPRD Bitung yang menandatangani daftar hadir kehadiran.
Senin hari ini (27/5/2024), DPRD Bitung melaksanakan dua rapat paripurna.
Paripurna yang lainnya tentang pembicaraan tingkat I dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Paripurna ini juga sempat mengalami skors, karena kehadiran anggota DPRD Bitung hanya 9 orang.
Lalu kembali berlanjut, ketika kehadiran anggota DPRD Bitung sudah korum.
Dari dua pelaksanaan rapat paripurna DPRD itu, menghasilkan pembentukkan panitia khusus (pansus) DPRD Bitung.
Pansus yang terbentuk nantinya akan melakukan pembahasan dua ranperda itu, bersama pihak eksekutif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Bitung Erauw Sondakh menjelaskan terkait satu diantara ranperda yang akan dibahas.
Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
"Mengenai kode etik memuat di antaranya bagaimana sebagai anggota DPRD Bitung berprilaku.
Lalu bagaimana tata beracara dalam berkegiatan sebagai anggota DPRD dan mengenai rapat-rapat di DPRD," kata Erauw Sondakh anggota DPRD Bitung dari Fraksi Golkar.
Menurutnya, aturan mengenai tata tertib DPRD Bitung, kode etik dan tata beracara lama terbentuk karena satu dan lain hal.
Daftar Nama 5 Oknum Anggota DPRD Bitung Periode 2019-2024 yang Ditahan Kejari, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
5 Anggota DPRD Bitung 2019-2024 dan Dua Pegawai Ditahan Kejari, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Sekretaris DPRD Bitung Ngaku Pernah Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Penjelasan Sekwan Albert Sarese Soal Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Kejari Bitung Cekal 26 Warga ke Luar Negeri, 17 Anggota DPRD dan 9 ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.