Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes

Komisi antikorupsi juga sudah menelusuri penggunaan uang tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Editor: Isvara Savitri
(AFP PHOTO/PRAKASH SINGH)
Ilustrasi Petugas kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri (APD) merawat pasien positif Covid-19 di dalam ruang pertemuan yang sementara diubah menjadi pusat perawatan covid di New Delhi pada 28/4/2021. 

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Baca juga: Doa Kristen untuk Pemimpin Ibadah Minggu

Baca juga: Daftar Sosok Penyanyi Dangdut Diduga Terlibat Kasus Korupsi di Era Jokowi

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mencari bukti atas perbuatan dari para tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah pekerja dari Dinas Pemakaman mengenakan alat pelindung diri (APD) saat menguburkan mayat di pemakaman yang ditunjuk untuk korban virus corona (Covid-19) di pemakaman Pondok Ranggon di Jakarta. Sabtu (2/5/2020).
Sejumlah pekerja dari Dinas Pemakaman mengenakan alat pelindung diri (APD) saat menguburkan mayat di pemakaman yang ditunjuk untuk korban virus corona (Covid-19) di pemakaman Pondok Ranggon di Jakarta. Sabtu (2/5/2020). ((AFP/ADEK BERRY))

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes yang Rugikan Negara Rp 625 Miliar.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved