Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes

Komisi antikorupsi juga sudah menelusuri penggunaan uang tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Editor: Isvara Savitri
(AFP PHOTO/PRAKASH SINGH)
Ilustrasi Petugas kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri (APD) merawat pasien positif Covid-19 di dalam ruang pertemuan yang sementara diubah menjadi pusat perawatan covid di New Delhi pada 28/4/2021. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Bahkan KPK sudah menelusuri aliran uangnya.

Komisi antikorupsi juga sudah menelusuri penggunaan uang tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Saat ini, tim penyidik sedang berusaha melengkapi alat bukti.

Hal itu yang membuat para tersangka belum ditahan.

Dijelaskan bahwa penyidik masih mendalami setiap unsur pasal kerugian keuangan negara pada kasus tersebut, baik terkait dengan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri hingga kerugian negara.

"Kami sudah memetakannya, mana yang bagian dari dugaan keuntungan perusahaan yang tidak wajar, mana yang kemudian menjadi bancakan uang-uang dari berbagai pihak itu, sehingga kami kejar ke sana untuk optimalisasi asetnya," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Apabila merujuk pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut mencapai Rp 625 miliar. 

Kendati demikian, KPK membuka kemungkinan nilai itu bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan saat ini. 

Baca juga: Arti Mimpi Bertemu Pria Tampan, Ternyata Bisa jadi Pertanda Baik

Baca juga: Masih Ingat Ardi Rizal? 2010 Bocah Viral Isap Rokok 40 Batang Sehari, Kabarnya Kini Sudah 16 Tahun

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Pungli Rp4 miliar di Rutan KPK terungkap. Dilakukan oleh oknum nakal. Dewas KPK Albertina Ho beri penjelasan.
Pungli Rp4 miliar di Rutan KPK terungkap. Dilakukan oleh oknum nakal. Dewas KPK Albertina Ho beri penjelasan. (Kompas.com)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved