Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

2 Caleg Asal Sulut Ditetapkan Tersangka Kasus Politik Uang, Nasib Suara dan Jabatan Dipertanyakan

Dua calon legislatif asal Sulawesi Utara, Christofel Liempepas dan Indra Liempepas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik u

IST
Pengamat Politik Sulut, Baso Affandi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua calon legislatif (Caleg) asal Sulawesi Utara (Sulut), Christofel Liempepas dan Indra Liempepas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang.

Christofel maju sebagai calon anggota DPR RI dari dapil Sulut.

Sementara Indra telah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Manado dari dapil Tuminting Bunaken.

Penetapan tersangka ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib suara yang telah diperoleh kedua caleg tersebut dan kemungkinan pencopotan dari jabatannya.

Baso Affandi, konsultan politik Sulut memberikan tanggapannya terhadap situasi ini.

Ia katakan suara caleg yang didiskualifikasi dalam sangkaan apapun akan dikembalikan ke suara partai.

"Suara tersebut sudah pasti menjadi domain partai," ujar Baso Affandi, Sabtu (25/5/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa jika kasus ini mengalami pengembangan, maka ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Namun, Baso menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka ini, terutama terkait spesifikasi kasus tersebut.

"Saya kira kasus ini akan berlanjut," ucapnya.

Dia menambahkan Kalau pun pihak Liempepas kalah, maka dipastikan mereka akan melakukan upaya balik, begitu pun sebaliknya.

Hal tersebut akan berkepanjangan sebab ada aroma kepentingan di balik kasus tersebut.

Baso juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan berkas perkara ini akan dikembalikan oleh kejaksaan kepada pihak penyidik karena dianggap sudah kadaluarsa menurut aturan perundang-undangan.

Menurutnya, tahapan pelaporan yang diatur dalam UU nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, telah terlewati.

"Singkatnya, kasus ini akan dikembalikan kepada penyidik karena dianggap sudah lewat masa pelaporan 14 hari dan dinyatakan kadaluarsa," pungkasnya. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved