Kasus Politik Uang
2 Caleg Asal Sulut Ditetapkan Tersangka Kasus Politik Uang, Nasib Suara dan Jabatan Dipertanyakan
Dua calon legislatif asal Sulawesi Utara, Christofel Liempepas dan Indra Liempepas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik u
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua calon legislatif (Caleg) asal Sulawesi Utara (Sulut), Christofel Liempepas dan Indra Liempepas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang.
Christofel maju sebagai calon anggota DPR RI dari dapil Sulut.
Sementara Indra telah terpilih sebagai anggota DPRD Kota Manado dari dapil Tuminting Bunaken.
Penetapan tersangka ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib suara yang telah diperoleh kedua caleg tersebut dan kemungkinan pencopotan dari jabatannya.
Baso Affandi, konsultan politik Sulut memberikan tanggapannya terhadap situasi ini.
Ia katakan suara caleg yang didiskualifikasi dalam sangkaan apapun akan dikembalikan ke suara partai.
"Suara tersebut sudah pasti menjadi domain partai," ujar Baso Affandi, Sabtu (25/5/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa jika kasus ini mengalami pengembangan, maka ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Namun, Baso menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka ini, terutama terkait spesifikasi kasus tersebut.
"Saya kira kasus ini akan berlanjut," ucapnya.
Dia menambahkan Kalau pun pihak Liempepas kalah, maka dipastikan mereka akan melakukan upaya balik, begitu pun sebaliknya.
Hal tersebut akan berkepanjangan sebab ada aroma kepentingan di balik kasus tersebut.
Baso juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan berkas perkara ini akan dikembalikan oleh kejaksaan kepada pihak penyidik karena dianggap sudah kadaluarsa menurut aturan perundang-undangan.
Menurutnya, tahapan pelaporan yang diatur dalam UU nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, telah terlewati.
"Singkatnya, kasus ini akan dikembalikan kepada penyidik karena dianggap sudah lewat masa pelaporan 14 hari dan dinyatakan kadaluarsa," pungkasnya. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.