Berita Nasional
Dalam 3 Bulan, Transaksi Judi Online Capai Ratusan Triliun, Budi Arie: Indikasi Pencucian Uang
Budi Arie Setiadi mengatakan total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus judi online (judol) di Indonesia kian marak.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024.
Budi menyebut jumlah transaksi judi online itu berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memaparkan, transaksi judi online di triwulan pertama 2024 tembus Rp 100 triliun.
Baca juga: Lowongan Kerja di Kementerian PUPR Mei 2024, Ada 4 Program P3-TGAI, Simak Syaratnya
Budi Arie menjelaskan, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023 transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun.
"Sedangkan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp 100 triliun di tiga bulan pertama tahun 2024," ujar Budi Arie secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Indikasi masih besarnya angka transaksi judi online ini, lanjut dia, mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat.
"Walaupun dalam berbagai analisa kita melihat ada hal hal lain dari nilai transaksi termasuk ada indikasi pencucian uang," kata Budi Arie.
Sejauh ini, kata Budi Arie, Kominfo sudah melakukan pemutusan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
"Pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024," tutur Budi Arie.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 - 22 Mei 2024.
"Takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024," ucapnya.
Serta update keyword judi online guna memudahkan patroli konten 20.241 keyword kepada Google sejak 7 November 2023 - 22 Mei 2024. Dan 2.702 keyword kepada Meta sejak 15 Desember 2022-22 Mei 2024.
Menkominfo Ungkap Transaksi Judi Online RI Capai Rp427 T
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024.
Budi menyebut jumlah transaksi judi online itu berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 Triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 Triliun," kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).
Budi mengatakan fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.
Namun, selain transaksi pribadi antar pemain judi online, ia juga menyinggung ada potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perputaran uang itu.
"Walaupun dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkap selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.918.520 konten judi daring. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran 555 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.
"Juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024," tuturnya.
Menkominfo Tegur TikTok Hingga Meta Terkait Konten Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah menyampaikan teguran kepada sejumlah platform digital atau media sosial mulai dari TikTok Hingga Meta karena masih menampilkan konten judi online.
Hal itu disampaikan Budi Arie usai rapat intern pembentukan Satgas judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2924).
"Kita juga sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada platform TikTok, Google, Meta," kata Budi.
Menurutnya sepanjang satu bulan terakhir mulai dari 19 April sampai 21 Mei 2024, pihaknya sudah menutup (takedown) hampir 300 ribu konten judi online.
"Kami sudah mentakedown 290.850 konten jadi sebulan hampir 300 ribu. Sehari 10 ribu konten judi online. Termasuk juga pemblokiran rekening e wallet sepanjang satu bukan ini ada 300," katanya.
Budi mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk membersihkan platform digital dari konten judi online.
Ada usulan untuk memberikan denda kepada platform digital yang masih menampilkan konten judi online.
"Sudah kalau platform urusan kita bahkan ada usulan kalau kita denda atau hukum kita kan bersurat terus ke platform," katanya.
Selain itu Menkominfo melakukan koordinasi dengan semua platform digital untuk terus mencari kata kunci atau keyword yang berhubungan dengan judi Online.
"Kita juga terus melakukan kordinasi dengan semua platform, google, meta dimana perubahan keyword judi terjadi di Google ada 20241 keyword, di Meta ada 2637 keyword baru, yang itu terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,8 T Tahun 2026, Segini Total Utang Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Wapres RI Gibran: Presiden Prabowo Punya Komitmen Bangun Indonesia, Tidak Lagi Jawasentris |
![]() |
---|
Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan, Total Sebulan Terima Gaji Hampir Rp 70 juta |
![]() |
---|
Langkah Nyata Indonesia untuk Palestina: 10.000 Ton Beras Siap Dikirim ke Gaza Lewat Airdrop |
![]() |
---|
BRIN Temukan Potensi Sesar Aktif di Semarang, Demak, dan Kendal: Peringatan Dini Ancaman Gempa Bumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.