Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

2 Caleg Sulawesi Utara Terjerat Politik Uang, Pengamat Sebut Hasil Suara Bisa Terancam Gugur

Dua calon legislatif asal Sulawesi Utara, Christofel Liempepas dan Indra Liempepas, ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

IST
Pengamat Politik, Jefry Paat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua calon legislatif (Caleg) asal Sulawesi Utara (Sulut), Christofel Liempepas dan Indra Liempepas, ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

Christofel maju untuk DPRD RI dapil Sulut, sedangkan Indra terpilih sebagai anggota DPRD Kota Manado Dapil Tuminting Bunaken.

Pengamat Politik, Jefry Paat, mengatakan bahwa jika kedua caleg tersebut terbukti bersalah, hasil suara mereka akan dibatalkan.

Hal ini sesuai dengan konsekuensi hukum yang berlaku.

"Kalau dia terbukti, otomatis semua (hasil suara) itu gugur, karena itu konsekuensi dari suatu aturan," ujar Jefry, Jumat 24/5/2024.

Jefry menduga bahwa keterlibatan mereka dalam politik uang adalah salah satu faktor yang membuat mereka mendapatkan banyak suara.

"Status caleg nya juga gugur," katanya.

Ia juga menyinggung sering terjadi dilapangan, orangnya yang digugurkan tapi hasil suaranya tidak.

"Ini kan agak lucu," ucapnya.

Jefry menambahkan bahwa hasil suara itu tidak bisa digunakan oleh partai politik mereka.

"Itu sudah aturannya," katanya.

Dia menegaskan bahwa masalah seperti ini harus tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

2 Caleg Gerindra Ditetapkan Tersangka Politik Uang

Sebelumnya, dua caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara akhirnya ditetapkan tersangka kasus politik uang.

Kedua caleg tersebut diketahui adalah Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado.

Namun, pada kasus ini tidak hanya 2 caleg yang ditetapkan tersangka, ada satu orang lagi berinsial CL.

"Jadi ada tersangka, pertama itu IWL, kedua CL dan ketiga sama juga CL dengan dugaan melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu junto pasal 56," ujar Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri pada Jumat (24/5/2024).

Menurutnya, berkas tersebut baru dilimpahkan ke Kejari Manado terkait tindak pidana pemilu,

Dalam kasus politik uang ini, tak hanya dua caleg yang ditetapkan ada satu orang lagi.

"Jadi ini dua berkas perkara dengan tiga orang tersangka, yang ada di dalamnya," jelasnya.

Lanjut Piri, terkait dengan pra penuntutan pihak Kejari diberi waktu 7 hari untuk menyatakan apakah berkas perkara layak secara formil dan material untuk disidangkan.

"Nanti, mungkin hari Selasa kami akan menentukan apakah ini layak kita sidangkan," jelasnya.

DPD Projo Sulut Bawa Surat di Polresta Manado, Kawal Kasus Politik Uang Caleg Gerindra.

DPD Projo Sulawesi Utara mendatangi Kantor Polresta Manado, Jumat (24/5/2024).

Kedatangan mereka untuk membawa surat pernyataan untuk pengawasan kasus politik uang yang melibatkan dua caleg terpilih Gerindra dr Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado.

DPD Projo Sulut menyerahkan surat tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

Usai menyerahkan surat tersebut, Ketua Projo Sulut Vebry Tri Haryadi langsung memberikan keterangannya kepada awak media.

Vebry menjelaskan Ormas PROJO DPD Sulawesi sangat mendukung dengan proses hukum Pidana Pemilu Money Politic yang lagi ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Gakkumdu," jelasnya.

Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan.

"Sehingga terhadap dua caleg terpilih dari Partai Gerindra yang diduga terlibat pada kasus money politics yakni Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado harus ditangani dengan profesional berintegritas dan tidak menyimpang," jelasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved