Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

2 Caleg Sulawesi Utara Terjerat Politik Uang, Pengamat Sebut Hasil Suara Bisa Terancam Gugur

Dua calon legislatif asal Sulawesi Utara, Christofel Liempepas dan Indra Liempepas, ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

IST
Pengamat Politik, Jefry Paat 

Namun, pada kasus ini tidak hanya 2 caleg yang ditetapkan tersangka, ada satu orang lagi berinsial CL.

"Jadi ada tersangka, pertama itu IWL, kedua CL dan ketiga sama juga CL dengan dugaan melanggar pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu junto pasal 56," ujar Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri pada Jumat (24/5/2024).

Menurutnya, berkas tersebut baru dilimpahkan ke Kejari Manado terkait tindak pidana pemilu,

Dalam kasus politik uang ini, tak hanya dua caleg yang ditetapkan ada satu orang lagi.

"Jadi ini dua berkas perkara dengan tiga orang tersangka, yang ada di dalamnya," jelasnya.

Lanjut Piri, terkait dengan pra penuntutan pihak Kejari diberi waktu 7 hari untuk menyatakan apakah berkas perkara layak secara formil dan material untuk disidangkan.

"Nanti, mungkin hari Selasa kami akan menentukan apakah ini layak kita sidangkan," jelasnya.

DPD Projo Sulut Bawa Surat di Polresta Manado, Kawal Kasus Politik Uang Caleg Gerindra.

DPD Projo Sulawesi Utara mendatangi Kantor Polresta Manado, Jumat (24/5/2024).

Kedatangan mereka untuk membawa surat pernyataan untuk pengawasan kasus politik uang yang melibatkan dua caleg terpilih Gerindra dr Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado.

DPD Projo Sulut menyerahkan surat tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

Usai menyerahkan surat tersebut, Ketua Projo Sulut Vebry Tri Haryadi langsung memberikan keterangannya kepada awak media.

Vebry menjelaskan Ormas PROJO DPD Sulawesi sangat mendukung dengan proses hukum Pidana Pemilu Money Politic yang lagi ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Gakkumdu," jelasnya.

Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved