Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

VAP Berpotensi Sandang Status Tersangka Lagi, Polda Sulut Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi

Keputusan hakim tunggal, Ronal Massang, lantas memberi peluang kepada VAP untuk keluar dari jeruji besi Rutan Kelas II A Manado yang sudah dihuninya.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Mantan Bupati Minut, Vonnie Aneke Panambunan (VAP), yang ditahan di Rutan Kelas II A Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Aneke Panambunan (VAP), baru-baru ini menerima hasil positif setelah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado mengabulkan permohonan status tersangkanya yang sudah tidak sah.

Keputusan hakim tunggal, Ronal Massang, lantas memberi peluang kepada VAP untuk keluar dari jeruji besi Rutan Kelas II A Manado yang sudah dihuninya cukup lama.

Namun ternyata VAP belum aman.

Polda Sulut kini bakal melakukan gelar perkara kembali kasus korupsi dan pencucian uang dana penanganan pandemi COVID-19 di Minahasa Utara TA 2020.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Thamsil.

"Penyidik sudah maksimal, tetapi kami akan mempelajari putusan hakim dan menggelarkan kembali kasus ini," jelasnya, Rabu (22/5/2024)

Thamsil menambahkan jika keputusan hakim diterima Polda Sulut.

"Keputusan hakim kami terima, namun kami akan menggelar kembali untuk melihat langkah-langkah yang harus dilakukan," tambahnya.

Diketahui, VAP sebelumnya ditetapkan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dana penanganan pandemi COVID-19 di Minahasa Utara TA 2020 yang kerugian negaranya mencapai Rp 61.021.406.385,22.

Para pelaku diduga menggunakan uang dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara menyamarkan, membelanjakan, dan menransaksikan dana tersebut.

Baca juga: Profil Jusnan Mokoginta, dari Dokter Pedalaman Menuju Penjabat Bupati Bolmong Sulawesi Utara

Baca juga: 5 Berita Populer Sulawesi Utara Hari Ini: Jusnan Mokoginta Jadi Pj Bupati Bolmong

VAP turut menggunakan uang penanganan pandemi COVID-19 untuk membeli alat kampanye, bahan bangunan untuk pembangunan rumah, tiket, kendaraan roda dua dan roda empat, untuk kepentingan Pilkada 2020.

Isi Putusan Pengadilan Soal Pencabutan

Berikut isi Putusan PN MANADO Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN Mnd Tanggal 2 Mei 2024 — Pemohon Vonni Anneke Panambunan dan Termohon Ditreskrimsus Polda Sulut

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada dinas pangan dan setda pemerintahan kabupaten minahasa utara T.A 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/51/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/22/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 April 2022 adalah Tidak Sah;

Vonnie Anneke Panambunan Mengenakan Rompi Tahanan Merah Muda saat Diserahkan ke JPU
Vonnie Anneke Panambunan Mengenakan Rompi Tahanan Merah Muda saat Diserahkan ke JPU (Istimewa)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved