Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peluang ke Senayan, PPP Sengketakan Pileg 2024 di MK: Pembuktian Pekan Depan

PPP masih terbuka peluang melenggang ke Parlemen Senayan. PPP mempersengketakan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Sidang pembuktian di MK.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Jakarta. PPP masih terbuka peluang melenggang ke Parlemen Senayan. PPP mempersengketakan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Sidang pembuktian akan dilakukan di MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP masih terbuka peluang melenggang ke Parlemen Senayan. PPP mempersengketakan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Sidang pembuktian akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi atau MK pada awal pekan depan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan bahwa PPP lolos ambang batas parlemen atau tidak.

Fajar menyebutkan masih ada tahap pembuktian yang akan dilaksanakan awal pekan depan.

Diketahui dari puluhan perkara yang diajukan PPP pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di MK. Lebih dari setengahnya telah ditolak atau tidak bisa dilanjutkan MK.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Anies - Ganjar Hasil Pilpres 2024, Ini Tanggapan TKD Pragib Manado

"Itu nanti (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) yang jelas di sidang pembuktian dahulu nanti. Dari yang sudah diputus, berati selesai. Yang dipetikan putusan itu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu untuk sengeketa lainnya dijelaskannya harus ada pembuktian dahulu.

"Terlepas nanti terbukti atau tidak. Nanti akan jawab pertanyaan itu (PPP tidak lolos ambang batas parlemen) sekarang belum bisa. Karena pembuktian itu ada dua kemungkinannya terbukti atau tidak dalil permohonannya," jelasnya.

Fajar menjelaskan sidang pembuktian PHPU Pileg 2024 akan diselenggarakan awal pekan depan.

"Pembuktiannya akan kita selenggarakan mulai Senin. Dari situ nanti menghadirkan saksi, ahli mungkin untuk memperkuat dalil. Nanti kita bisa lihat dalilnya, contoh PPP terbukti atau tidak di luar yang sudah ada petikan putusan," tegasnya

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved