Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Anies - Ganjar Hasil Pilpres 2024, Ini Tanggapan TKD Pragib Manado

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Istimewa
Lucky Schramm 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Keputusan ini disambut dengan sukacita oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Manado Prabowo-Gibran, Lucky Louis Schramm.

Kepada Tribunmanado.co.id ia katakan keputusan MK ini merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.

"Ini menegaskan bahwa demokrasi yang berjalan adalah hasil dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," katanya (Selasa, 23/4/2024).

Lebih lanjut, Schramm menegaskan bahwa keputusan MK merupakan keputusan yang berpihak pada keadilan.

Menurutnya, MK telah mempertimbangkan bukti-bukti dari semua pihak terkait, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait.

Schramm juga menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.

"Keputusan MK sudah final dan mengikat, oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengamankan dan melaksanakan putusan tersebut," tutupnya. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved