Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Akhirnya Terungkap Motif Santri 13 Tahun Bunuh Ustazah di Ponpes, Ternyata Berawal dari Hal ini

Pembunuh ustazah tersebut santri masih berusia 13 tahun berinisial FA yang tega menusuk ustazah inisial STN berusia 35 tahun.

Editor: Indry Panigoro
HO via Tribun Style
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa (tengah) saat memberikan keterangan terkait santri bunuh ustadzah di Pondok Pesantren atau Ponpes di Palangkaraya, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID Heboh seorang santri membunuh ustazah di sebuah pondok pesantren (Ponpes).

Kejadiannya di Ponpes di Jl. Danau Rangas, Palangkaraya, Kalimatan Tengah (Kalteng), pada Selasa, (14/5/2024).

Pelaku berinisial FA dan masih berusia di bawah umur, yakni 13 tahun.

Sementara itu, korbannya berinisial N dan berusia 35 tahun.

Kejadian santri bunuh ustazah tersebut terjadi di pondok pesantren yang berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa (tengah) saat memberikan keterangan terkait santri bunuh ustadzah di Pondok Pesantren atau Ponpes di Palangkaraya, Kamis (16/5/2024).

Awalnya santri tersebut mengaku kesurupan saat membunuh ustazahnya, namun kini terkuak alasan sebenarnya pembunuhan itu dilakukan.

Pelaku diduga memiliki dendam lama kepada korban karena pernah menghukum pelaku anak di bawah umur tersebut.

Korban ustazah tersebut tewas setelah menerima delapan tusukan di kepala serta satu tusukan di bagian dada

Peristiwa kekerasan dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban kemudian pelaku mengambil pisau di dapur lalu mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.

"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," kata Budi saat konferensi pers terkait kejadian tersebut, Kamis (16/5/2024).

Budi mengungkapkan sebelumnya pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.

Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.

"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved