Pilkada 2024
Caleg Terpilih Bidik Pilkada 2024, KPU: Tak Harus Mundur
Caleg terpilih tak harus mundur jika ingin bertarung di Pilkada 2024. Begitu juga, bila kalah dalam pesta 5 tahunan, mereka masih bisa dilantik.
“Fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan pada berbagai isu permasalahan dan pelaksanaan Undang-Undang di berbagai bidang untuk dapat meningkatkan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat kemajuan pembangunan,” ujar Rachmat Gobel.
Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh tiga pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Rahmad Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Sedangkan Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tidak menghadiri rapat paripurna secara langsung.
Kemudian, ada sebanyak 153 Anggota DPR yang hadir secara langsung, dan sebanyak 138 Anggota DPR menyampaikan izin tidak bisa menghadiri secara langsung.
Sehingga dari total 575 Anggota DPR, ada sebanyak 291 orang anggota yang dianggap hadir.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.
Lalu, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
(Tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/130524-banten.jpg)